Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Ekonomi

Upaya Pulihkan Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Kamis, 27 Mei 2021 kemarin telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tangkap layar konferensi pers secara virtual yang diadakan LPS terkait menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan. 

TRIBUN BALI.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Kamis, 27 Mei 2021 kemarin telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps atau basis poin. 

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.

"Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar."

Baca juga: Pasar Lelateng Terbakar, Bupati Jembrana Minta LPD Beri Pedagang Pinjaman Modal dengan Bunga Rendah

"Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat 28 Mei 2021.

Selain itu, menurutnya dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, dipandang perlu tetap menjaga momentum dengan memberikan stimulus, salah satunya melalui penurunan biaya dana bagi perbankan. 

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50 persen. 

Baca juga: Pilar Baru Pulihkan Ekonomi, OJK Matching KUR Budidaya Lobster dengan GPLI

Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen. 

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.

Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini, antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali, meski terdapat beberapa risiko ekstenal yang perlu dicermati lebih jauh.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif. 

Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," jelasnya.

Purbaya juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut, agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Terkait penurunan tingkat bunga penjaminan, Purbaya mengatakan, sebenarnya kebijakan ini secara bertahap telah dilaksanakan sebelumnya, dengan pertimbangan kondisi global dan domestik yang perlahan mulai pulih dan bergerak ke arah yang positif.

“Kami juga melihat sistem perekonomian masih membutuhkan dukungan bunga yang lebih rendah dari segi cost perbankan jadi kami turunkan lagi ke level yang lebih rendah. Dalam melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan, LPS selalu menggunakan metodologi yang cukup advance, meliputi berbagai analisa, statistik dan lain sebagainya, dan kita melihat tingkat likuiditas perbankan yang peluangnya menurut kami cukup terbuka untuk menurunkan suku bunga,” jelasnya.(*)

Berita lainnya di Berita Ekonomi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved