Berita Tabanan

Sampah di TPA Mandung Meluber, Sekda Tabanan Akan Panggil OPD Terkait Besok

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang terletak di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan selalu overload.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kondisi sampah yang meluber di areal TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu 29 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Permasalahan sampah di Kabupaten Tabanan tak pernah selesai.

Sebab, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang terletak di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan selalu overload.

Setiap hari, TPA Mandung "dikunjungi" sampah mencapai 90 ton hingga mengakibatkan tumpukan sampah menjulang tinggi mencapai 10 meter.

Bahkan, saat ini tumpukan sampah tersebut justru meluber hingga mendekati kantor setempat.

Baca juga: WASPADA Gelombang Tinggi di Pesisir Tabanan, Patroli Laut Libatkan Pecalang Desa Adat

Atas kondisi buruk tersebut, Sekda Tabanan, I Gede Susila akan memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas soal penanganan sampah tersebut, Senin 31 Mei 2021 besok.

Hal itu juga sesuai dengan perintah dari Gubernur Bali, I Wayan Koster soal penanganan sampah berbasis sumber.

Sekda Gede Susila menyatakan, pihaknya Bersama Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya sudah melakukan rapat dengan Gubernur Bali Sabtu 29 Mei 2021 kemarin untuk membahas terkait penanganan sampah. Penanganan sampah harus diatasi berbasis sumber.

“Sesuai perintah dari Bapak Bupati, besok kami akan kumpulkan OPD membahas dari tindak lanjut dari komitmen tersebut.

Setelah itu baru akan penegasan di masing-masing desa dinas dan desa adat,” kata Susila saat dikonfirmasi, Minggu 30 Mei 2021.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan ini melanjutkan, penanganan sampah harus dilakukan dengan komitmen dan dikerjakan bersama dengan seluruh desa yang ada di Tabanan.

Penanganan sampah harus diselesaikan dengan berbabis sumber.

“jika penanganan berbasis sumber ini bisa dilakukan tentu pengiriman sampah ke TPA Mandung semakin kecil. Dan dari hasil laporan, desa-desa yang memiliki TPS 3R sudah mulai berfungsi mereka,” katanya.

Komitmen penanganan sampah ini harus dilakukan sejak saat ini, sebab Gubernur Bali juga menargetkan bahwa di tahun 2022 tidak ada satupun desa adat dan desa dinas yang tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Sehingga, mau tidak mau, suka tidak suka desa adat dan desa dinas wajib melakukan penanganan sampah berbasis sumber, artinya sampah pengelolaannya hanya diselesaikan di desa. Kemudian untuk penanganan di TPA Mandung sementara masih ditangani DLH,” tandasnya.

Baca juga: Pemkab Tabanan Tunda Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021

Satu Alat Berat Rusak Pemicu Sampah Meluber

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved