Berita Bali

Kritisi Raperda, Golkar Bali Minta Pembentukan BUPDA Jangan Sampai Mematikan LPD yang Sudah Eksis

Made Dauh Wijana mengatakan bahwa pendirian BUPDA hanya satu dalam desa adat, dan pendirian tersebut mengecualikan LPD yang sudah ada dan eksis

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Jumpa pers Fraksi Golkar DPRD Bali sesaat usai Sidang Paripurna, Senin 31 Mei 2021. 

Pasal 2 point b Padumpada (Keadilan) dalam Hukum Adat artinya bukan keadilan tapi kepatutan. Selanjutnya point c manyama-braya (kekeluargaan) yang semestinya adalah Penyama-berayan. Point k pangunadika (pemberdayaan) semestinya kebijaksanaan.

"Khusus poin L,l melanting (keberlanjutan) mohon disampaikan sumber rujukanya," pintanya.

Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 Fraksi Golkar meminta agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan.

Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Sementara, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa berbagai catatan dari fraksi-fraksi yang ada, termasuk Golkar bakal menjadi kajian khusus pihaknya di Pemprov Bali.

“Ini kita harus bicarakan lebih jauh, baik menyangkut perampingan maupun Badan Usaha Milik Desa, jadi saya dengarkan bersama, ini menjadi kajian kami lebih dalam,” ujarnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved