PPDB 2021
Tahun Ini, Pertama Kali PPDB SMK Bakal Berlakukan Jalur Zonasi
Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Bangli, I Wayan Suparta, Selasa 1 Juni 2021 membenarkan jika jalur zonasi di SMK baru pertama kali
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Jika sebelumnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SMK hanya memberlakukan dua jalur, tahun ini PPDB di SMK juga memberlakukan jalur zonasi.
Kuota jalur zonasi pun dibatasi, yakni hanya 10 persen.
Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Bangli, I Wayan Suparta, Selasa 1 Juni 2021 membenarkan jika jalur zonasi di SMK baru pertama kali diberlakukan tahun ini.
Sama seperti SMA, pendaftaran lewat jalur zonasi mengutamakan calon peserta didik dari wilayah desa setempat .
Baca juga: Disdikpora Buleleng Larang Seluruh SD Lakukan Tes Calistung Saat PPDB, Utamakan Siswa Usia 7 Tahun
“Apabila kuotanya masih, dibuka bagi calon peserta didik yang jarak tempat tinggalnya berdekatan dengan alamat sekolah. Pemetaannya melalui jalur udara. Mengenai radiusnya, tergantung dari jumlah kuota yang masih tersisa,” ujarnya.
Jalur Pendaftaran yang lain adalah afirmasi, yang didalamnya terdiri dari siswa miskin dan siswa berkebutuhan khusus.
Jalur ini dibuka dengan kuota sebanyak 30 persen. Sedangkan kuota terbanyak, kata Suparta, yakni jalur prestasi dengan kuota sebanyak 60 persen.
Terdiri dari 15 persen kuota jalur sertifikasi prestasi, dan 45 persen jalur ranking nilai rapor.
Mengenai pilihan sekolah, calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi diperbolehkan memilih 2 SMK dengan maksimal 4 kompetensi.
Sementara jalur Afirmasi dan Jalur Sertifikat Prestasi, hanya 1 SMK dengan maksimal 2 kompetensi.
“Sama dengan jalur afirmasi, calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur inklusi hanya mendaftar di 1 SMK. Bedanya, siswa hanya boleh memilih 1 komptensi. Sedangkan jalur ranking nilai rapor, calon peserta didik yang mendaftar diperbolehkan memilih 2 SMK, dengan maksimal 4 kompetensi dan 1 SMA.” ungkapnya.
Pada syarat umum pendaftaran, Suparta mengatakan secara garis besar hampir sama dengan SMA.
Antara lain Ijazah/Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga/Suket Domisili, Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir serta Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, dan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
“Begitupun dengan syarat khusus dari tiap jalur pendaftaran juga hampir sama. Yang membedakan adalah, untuk di SMK calon peserta didik yang mendaftar wajib melampirkan surat keterangan tidak buta warna, khususnya bagi keahlian farmasi dan kelompok teknologi,” jelasnya.
Baca juga: PPDB 2021 SMA di Bangli Dibuka Mulai Tanggal 14 Juni, Simak Tahap Pendaftarannya
Tahap Pendaftaran
Mengenai jadwal pendaftaran, Suparta yang juga Kepala Sekolah SMKN 4 Bangli itu mengatakan dibuka tiga tahap.
Tahap 1 pendaftaran dibuka bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Inklusi, dan Jalur Sertifikat Prestasi.
Tahap 1 Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 sampai 16 Juni 2021, Seleksi dimulai dari tanggal 14 sampai 17 Juni 2021, Perankingan tanggal 18 Juni 2021, dan Pengumuman tanggal 19 juni 2021.
Selanjutnya tahap 2 dibuka untuk Jalur Zonasi, yang didalamnya termasuk Jalur Sekolah Dengan Perjanjian.
Pada tahap ini, pendaftaran dimulai dari tanggal 21 sampai 23 Juni 2021, seleksi dimulai dari tanggal 21 sampai 24 Juni 2021, Perankingan dimulai tanggal 25 Juni 2021, dan Pengumuman dmiulai tanggal 26 juni 2021.
Sementara pendaftaran tahap 3 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ranking nilai rapor dibuka tanggal 28 sampai 30 Juni 2021.
Seleksi dilakukan mulai tanggal 28, 29, 30 Juni dan 1 Juli 2021. Mengenai perankingan dilakukan tanggal 2 Juli 2021, dan Pengumuman tanggal 3 Juli 2021. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali