Berita Bali
Daya Beli Kendaraan Rendah meski PPnBM Diterapkan, Respons Masyarakat Bali Hanya 8,4 Persen
Ia menyebutkan Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil telah berakhir di bulan Mei. Sedangkan, untuk bulan Juni
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga mengeluarkan relaksasi pajak atas pembelian kendaraan baru.
Ia menyebutkan Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil telah berakhir di bulan Mei.
Sedangkan, untuk bulan Juni hingga tiga bulan ke depan diskon PPnBM yang diberikan tinggal 50 persen.
Sementara empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25 persen.
Baca juga: Rambu Larangan Parkir Hanya Jadi Pajangan, DPRD Klungkung Soroti Maraknya Mobil Parkir di Bahu Jalan
“Mengenai PPNBM itu kementerian keuangan berlaku untuk kendaraan tertentu, diberikan bea masuk dibayar pemerintah, tapi ini skema dalam urutan waktu tertentu, untuk Maret-Mei PPN-nya dibayar pemerintah 100 persen.
"Artinya beli kendaraan lebih murah, sekarang sudah selesai. Selanjutnya Juni-Juli-Agustus selama tiga bulan diberikan 50 persen dari PPN, setelah itu tiga bulan berikutnya 25 persen,” ujar dia seusai acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu 2 Juni 2021.
Dewa Indra menyebut bahwa saat ini juga merupakan saat yang tepat bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan murah di masa pandemi.
Baca juga: Selama Pandemi, Indonesia Kehilangan Daya Beli 374,4 Triliun, Bali Akan Jadi Contoh Quality Tourism
“Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan lebih murah pada jenis kendaraan tertentu yang sudah ditentukan sekarang saatnya,” terangnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan bahwa relaksasi PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain kendaraan bermotor 1.500 cc, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, dengan skema yang sedikit berbeda.
Relaksasi PPnBM ini juga berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.
Baca juga: Daya Beli Masih Rendah, 40 Persen Pedagang di 16 Pasar di Denpasar Nunggak Sewa Kios hingga BOP
“Pembelian kendaraan baru sekarang relatif kecil, PPNBM itu yang mendapatkan subsidi itu ada tiga jenis ada sedan, jeep, dan minibus, tiga jenis ini saja,” paparnya.
“Kendaraan minibus ini banyak dipakai di sektor pariwisata, pariwisata kita seperti apa? Kita sendiri bisa menjawab, sedan ayo kita lihat sebagian sedan bisa dipakai sebagai taksi, sebagai rent car, kan kita bisa jawab, sekarang jeep kecuali Sukanta beli jeep Rubicon baru beda,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan PPNBM di Bali sendiri menurutnya tidak begitu bergairah di masa pandemi ini.
Pasalnya, hingga akhir Mei 2021 ini penerapan PPNBM ini hanya direspons sebanyak tidak lebih 8,4 persen masyarakat Bali.