Ibadah Haji

Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji ke Tanah Suci Tahun Ini

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa Jemaah haji lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19.

Editor: DionDBPutra
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA via KOMPAS.COM
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan ketat di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu 2 Agustus 2020. Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021 ini. 

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq menghormati keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Apalagi pertimbangannya menyangkut kesehatan dan keselamatan jemaah di masa pandemi Covid-19.

“Apapun keputusan pemerintah semata-mata demi kebaikan jemaah,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Maman menegaskan keselamatan jemaah menjadi tujuan utama syariat Islam. Konstitusi juga, tegas dia, mengamanatkan negara untuk memberi rasa aman dan keselamatan bagi warga negara.

“Aspek keselamatan jemaah menjadi tujuan utama syariat Islam. Konstitusi mengamanatkan negara untuk memberi rasa aman dan keselamatan,” jelasnya.

Maman menampik hoaks yang menyatakan batalnya pemberangkatan jemaah haji 2021 karena utang pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.

"Itu hoaks, berita tidak benar. Yang bilang pemberangkatan haji tidak ada tahun ini karena utang Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain. Itu saya tegaskan hoaks, berita bohong, itu tidak bena,” tegasnya

"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada hutan negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain," katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar. Dia menghormati keputusan Menteri Agama untuk tidak memberangkatkan Calon Haji 2021.

Yaqut menegaskan, Jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akan dialihkan menjadi peserta pada 2022.

"Perlu saya tambahkan bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1442 atau 2021 masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 h atau 2022 Masehi," ujarnya.

Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved