Berita Badung

Badung Cegah Penumpukan Siswa, PPDB Tahun 2021 Tetap Utamakan Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Badung tahun ajaran 2021/2022 tetap mengutamakan zonasi sekolah

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - Badung Cegah Penumpukan Siswa, PPDB Tahun 2021 Tetap Utamakan Zonasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Badung, Bali, tahun ajaran 2021/2022 tetap mengutamakan zonasi sekolah sekaligus mencegah penumpukan siswa di sekolah tertentu.

Kuota zonasi sekolah sama dengan pendaftaran sebelumnya yakni sebanyak 75 persen.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Disdikpora Badung mulai berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan peserta didik asal Badung.

Baca juga: Info PPDB Tahun 2021 di Badung: Tetap Utamakan Jalur Zonasi, Data Berdasarkan KK

Sebab banyak juga peserta didik yang ingin sekolah di wilayah Badung lantaran zonasinya dekat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) SMP Disdikpora Badung, Wayan Wirawan, kepada Tribun Bali, Minggu 6 Juni 2021.

Saat ini, kata Wirawan, pihaknya sedang memetakan zonasi sekolah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui calon peserta didik yang masuk dalam kartu keluarga (KK) Badung.

"Dengan mendapatkan data calon peserta berdasarkan dari KK masing-masing, maka akan diketahui yang bersangkutan berasal dari banjar mana sehingga memudahkan kita mendata zonasi yang terdekat," katanya.

Wayan Wirawan mengaku akan menghitung secara detail calon peserta didik ber-KK Badung.

Dengan demikian bisa diperoleh jumlah siswa dari masing-masing banjar sebagai pendukung sekolah yang akan dipetakan.

"Dari sini kita akan bisa tahu sekolah mana yang nanti akan kelebihan calon peserta didik," ujarnya.

Disebutkannya, untuk jalur zonasi PPDB SMP dialokasikan sebanyak 75 persen.

Sedangkan jalur prestasi sebanyak 5 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen dan afirmasi sebanyak 15 persen.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Ditetapkan 75%, Disdikpora Badung Mulai Koordinasi ke Disdukcapil untuk Pemetaan

Cegah Penumpukan

Dalam pelaksanaan di lapangan, kata Wirawan, jika nanti kuota jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan afirmasi tidak penuh, maka akan kuota yang tersisa akan dialihkan ke zonasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved