Berita Bali

Cabuli Anak di Bawah Umur di Bali, Kadek Angga Diganjar Bui 6 Tahun Ditambah Denda Rp 5 Miliar

Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, I Kadek Angga Budayasa (21) diganjar pidana bui selama 6 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Cabuli Anak di Bawah Umur di Bali, Kadek Angga Diganjar Bui 6 Tahun Ditambah Denda Rp 5 Miliar 

Terdakwa kemudian menutup pintu dan melakukan aksi bejatnya, meski pun anak korban terus berontak dan melawan.

Pun dalam aksinya terdakwa mengancam anak korban.

Atas tindakan bejat terdakwa, anak korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya, dan segera melapor ke pihak kepolisian.(*).

Baca juga: Oknum Guru SD Dihakimi Massa Setelah Kedapatan Berduaan dengan Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved