Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SD, SMP, dan SMA, Buka Mulai Hari Ini

Ketahui cara mendaftar Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA yang resmi dibuka mul

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2021. Ketahui cara mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA yang resmi dibuka mulai hari ini. 

TRIBUN-BALI.COM – Ketahui cara mendaftar Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA yang resmi dibuka mulai hari ini.

Memang pendaftaran PPDB Tahun 2021 yang dibuka mulai hari ini, hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.

Ketentuan dan aturan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021.

Pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 berbunyi, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA. 

Sementara itu, jalur seleksi PPDB DKI Jakarta tahun 2021 dibagi menjadi empat bagian yakni:

Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

Baca juga: Tahun Ini, Pertama Kali PPDB SMK Bakal Berlakukan Jalur Zonasi

Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.

Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:

Pendaftaran secara online dari rumah

Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator

Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik

Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:

Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

Baca juga: PPDB 2021 SD dan SMP di Bangli Akan Gunakan Aplikasi Khusus

Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Berikut syarat CPDB jenjang SMA:

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran Kemudian, proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021:

Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI

Aktivasi token

Pemilihan sekolah

Proses seleksi

Pengumuman

Lapor diri CPDB yang lolos seleksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Panduan Cara Daftar, Syarat Masuk, hingga Link Pendaftaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved