Berita Badung

Info PPDB Tahun 2021 di Badung: Tetap Utamakan Jalur Zonasi, Data Berdasarkan KK

Info PPDB Tahun 2021 di Badung: Tetap Utamakan Jalur Zonasi, Data Berdasarkan KK

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB 2021 - Info PPDB Tahun 2021 di Badung: Tetap Utamakan Jalur Zonasi, Data Berdasarkan KK 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Badung tahun ajaran 2021/2022 tetap mengutamakan zonasi sekolah sekaligus mencegah penumpukan siswa di sekolah tertentu.

Kuota zonasi sekolah sama dengan pendaftaran sebelumnya  yakni sebanyak 75 persen.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Kabupaten Badung mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Disdikpora Badung mulai berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan peserta didik asal Badung.

Sebab banyak juga peserta didik yang ingin sekolah di wilayah Badung lantaran zonasinya dekat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) SMP Disdikpora Badung Wayan Wirawan kepada Tribun Bali, Minggu (6/6/2021). 

Saat ini, kata Wirawan, pihaknya sedang memetakan zonasi sekolah  berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui calon peserta didik yang masuk dalam kartu keluarga (KK) Badung.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Ditetapkan 75%, Disdikpora Badung Mulai Koordinasi ke Disdukcapil untuk Pemetaan

"Dengan mendapatkan data calon peserta berdasarkan dari KK masing-masing, maka akan diketahui yang bersangkutan berasal dari banjar mana sehingga memudahkan kita mendata zonasi yang terdekat," katanya.

Wayan Wirawan mengaku akan menghitung secara detail calon peserta didik ber-KK Badung. Dengan demikian bisa diperoleh jumlah siswa dari masing-masing banjar sebagai pendukung sekolah yang akan dipetakan.

"Dari sini kita akan bisa tahu sekolah mana yang nanti akan kelebihan calon peserta didik," ujarnya.

Disebutkannya, untuk jalur zonasi PPDB SMP dialokasikan sebanyak 75 persen.

Sedangkan jalur prestasi sebanyak 5 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen dan afirmasi sebanyak 15 persen.

Cegah penumpukan
Dalam pelaksanaan di lapangan, kata Wirawan, jika nanti  kuota jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan afirmasi tidak penuh, maka akan kuota yang tersisa akan dialihkan ke zonasi.

"Makanya ini yang kami khawatirkan akan ada penumpukan. Namun sudah kita antisipasi sejak dini," ujarnya.

Menurut dia, daya tamping sekolah di Badung mencukupi.

Hanya tetap saja diperkirakan  adanya penumpukan siswa di beberapa sekolah seperti di wilayah kecamatan Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Pasalnya di wilayah tersebut banyak terdapat peserta didik.

Itulah sebabnya Disdikpora Badung melakukan pendataan dan pemetaan terkait para siswa  yang lulus sehingga didistribusikan pada sekolah-sekolah zona terdekat.

Wayan Wirawan menyebutkan, kini ada 7.298 kursi atau daya tampung untuk siswa SMP di Kabupaten Badung.

"Jadi kita pastikan daya tampung sudah cukup. Kalau data perkiraan sementara, jumlah lulusan siswa SD yang bersekolah atau tamat di Badung 6.270 orang," katanya.

Kendati sesuai data tertampung, namun belum bisa dikatakan valid. Pasalnya kata Wirawan,  bisa saja ada anak ber-KK Badung tapi sekolahnya di luar wilayah Badung.

Meski daya tampungnya mencukupi, namun dirinya mengakui sebaran calon peserta didik di Badung tidak merata. Ia menyebutkan penumpukan bisa saja terjadi di beberapa sekolah seperti di wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara.

Baca juga: Sekolah Negeri Lebih Dicari Dibanding Swasta dalam PPDB, Dewan Bali Minta Orang Tua Murid Pahami Ini

"Saya contohkan di SMPN 2 Kuta Utara terjadi penumpukan karena banyaknya calon peserta didik di situ. Selebihnya sekolah tersebut memang banyak dicari," ucapnya

"Sementara untuk di Kuta Selatan, yakni di SMPN 1 Kuta Selatan juga kami khawatirkan (terjadi penumpukan -red). Sehingga kami perlu memetakan dan mendistribusikan calon peserta didik ke zona sekolah terdekat," ujarnya.

Wirawan tidak merinci berapa siswa yang lulus dan daya tampung di setiap kecamatan. Hanya untuk  Kecamatan Petang dengan 4 sekolah negeri dipastikan akan mencukupi daya tampungnya mengingat calon peserta sedikit.

"Detailnya belum bisa disampaikan, yang jelas di Badung terdapat sekolahSMP negeri di Badung dengan jumlah 229 rombel (rombongan belajar) yang memiliki daya tampung sebanyak 7.298 kursi," demikian Wirawan.

Pendaftaran Secara Online
Sementara itu, DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung kini mulai mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran  2021/2022.

Pendaftaran PPDB secara online mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dikonfirmasi Minggu (6/6), Pelaksana Tugas (Plt) Disdikpora Badung, Made Mandi mengatakan mekanisme PPDB tahun 2021/2022 tidak jauh berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya.

"Kelulusan kita umumkan secara online, sekarang PPDB juga dilakukan online. Jadi zona tetap berlaku," ujarnya

Dia  sudah mulai menghitung jumlah siswa yang lulus dan kapasitas ruang kelas yang tersedia i Kabupaten Badung. Menurut dia, daya tampung  di Badung mencukupi.

"Kalau dilihat dari data, saya rasa tidak ada masalah, jadi daya tampung yang lebih banyak daripada siswa yang lulus," ucapnya. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi. (I Komang Agus Aryanta/Tribun Bali)

Lebih lanjut di  menegaskan secara prinsip PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

"Jadi siswa mendaftar online, setelah itu pengumuman kelulusannya. Setelah dinyatakan lulus, pendaftaran kembali juga dilakukan online," katanya.

Sekretaris Disdikpora Badung ini belum merinci berapa jumlah kuota yang dapat terserap pada musim  PPDB 2021  ini. Hanya saja dia mengatakan kurang lebih seribu kursi yang lowong karena kelulusan tidak banyak.

“Untuk detailnya saya tidak memegang data. Tapi yang jelas banyak yang lowong. Nanti coba tanya Kasi (kepala seksi)  kami yang menangani," kata Made Mandi.

Dia menyarankan para siswa mencari sekolah yang paling dekat dengan kediamannya.  Sebab zonasi masih diberlakukan sampai 75 persen.

"Zonasi paling banyak, termasuk juga penunjang seperti prestasi sebanyak 5 persen, jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen dan afirmasi sebanyak 15 persen," demikian Made Mandi. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved