Berita Denpasar
Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Dituntut 13 Tahun Penjara
Pria kelahiran Jakarta, 18 April 1989 ini dituntut, terkait kepemilikan narkotik golongan I jenis tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethyla
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arief Aditya Putra (31) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria kelahiran Jakarta, 18 April 1989 ini dituntut, terkait kepemilikan narkotik golongan I jenis tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Demikian disampaikan Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 7 Juni 2021.
"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa atas nama Arief Aditya Putra dituntut pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara karena Kuasai Sabu, Adhi Aryana Ajukan Banding
Dikatakan Pipit, kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Pula tingginya tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Pintarnya Anjing BNNP Bali, Selain Bisa Endus Narkoba 8 Kg Juga Bisa Treadmill di Gym Dan Renang
Hal yang memberatkan adalah terdakwa mempersulit jalannya persidangan, dan pernah mencoba melarikan diri di lapas.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Diungkap dalam dakwaan JPU Siti Sawiyah, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah perumahan di Munggu, Mengwi, Badung, Selasa, 19 Januari 2021, pukul 19.30 Wita.
Dari tangan terdakwa berhasil diamankan narkotik jenis tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, MDMA atau ekstasi dengan berat 2,16 gram netto, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) seberat 0,43 gram netto.
Baca juga: Sebanyak 28,3 Kilogram Berbagai Jenis Narkotika Dimusnahkan BNNP Bali, Ada Satu Pohon Ganja
Awalnya, tanggal 31 Desember 2020 terdakwa membeli 7 butir ekstasi dan LSD sebanyak 35 potong dari seseorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp7.100.000.
Terdakwa memperoleh barang yang dibelinya itu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Batu Belig Kerobokan, Kuta, Badung.
Pada malam perayaaan tahun baru 2021, terdakwa mengkonsumsi 1 butir ekstasi dan 2 potong LSD.
Sisanya terdakwa simpan.