Pemilu 2024

Pemilu 2024 Bertepatan Galungan, Ketua Komisi II DPR RI: Aspirasi Masyarakat Bali Kami Pertimbangkan

Pemilu 2024 Bertepatan Galungan, Ketua Komisi II DPR RI: Aspirasi Masyarakat Bali Kami Pertimbangkan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi pencoblosan - Pemilu 2024 Bertepatan Galungan, Ketua Komisi II DPR RI: Aspirasi Masyarakat Bali Kami Pertimbangkan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan coblosan Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024 mendatang.

Jadwal tersebut keluar setelah Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu)  mengadakan rapat untuk membahas pemilu 2024 pada Kamis (3/6/2021).

"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Ternyata, pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut bertepatan dengan perayaan hari raya umat Hindu yakni Galungan yang jatuh pada Rabu Kliwon Wuku Dunggulan. 

Hal ini membuat pro kontra di kalangan masyarakat Bali.

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar Bertepatan Dengan Hari Raya Galungan, Mpu Jaya Prema: Kenapa Harus Rabu Kliwon

Bahkan, para tokoh agama di Bali meminta agar waktu pelaksanaan coblosan tersebut dikaji kembali.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penetapan tanggal pencoblosan Pileg dan Pilpres dengan Pilkada 2024 masih merupakan keputusan sementara Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI. 

"Penetapan tanggal 28 Februari dan 27 November itu baru keputusan sementara di Tim Kerja Bersama yang dibentuk oleh Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu," kata Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin 7 Juni 2021.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Dok. Istimewa)

Politikus Golkar itu juga menyebutkan bahwa tim tersebut masih bekerja melakukan finalisasi jadwal tahapan Pemilu 2024.

Bahkan, ia menyebut jadwal tersebut masih belum final. 

"Dan Tim itu masih bekerja hingga seminggu ke depan. Jadi sama sekali belum final," ungkap dia. 

Ahmad Doli Kurnia juga mengungkapkan bahwa nantinya keputusan final tersebut akan dibahas kembali dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan stakeholder terkait. 

"Pembahasan dan keputusan finalnya nanti akan dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu," jelas mantan aktivis HMI ini. 

Oleh sebab itu, ia memastikan pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Bali mengenai jadwal pencoblosan tersebut. 

"Dan pasti kami akan mempertimbangkan aspirasi dari seluruh masyarakat, termasuk masyarakat Bali," tukas Doli. 

Kenapa Harus Rabu Kliwon?
Sebelumnya, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu tokoh agama Hindu yang aktif di media sosial, Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda.

Melalui akun Twitter-nya, Ida Pandita yang juga mantan jurnalis tersebut mengkritisi jadwal Pemilu 2024 yang bertepatan dengan hari raya umat Hindu.

"KPU dan DPR (Komisi 2) tetapkan Pilpres dan Pileg pada 28 Februari 2024. Mohon dicatat itu adalah Hari Raya Galungan, hari raya keagamaan untuk umat Hindu Nusantara," tulis akun Twitter @mpujayaprema Senin 7 Juni 2021.

Bahkan, Ida Pandita menyebut jika coblosan digelar pada tanggal tersebut, dipastikan angka golput di Bali akan tinggi. 

Mengingat, banyak masyarakat Bali yang memilih untuk melaksanakan persembahyangan di waktu tersebut. 

"Bali pastikan 89,7 persen golput. Mohon perhatian," tulis IDa.

Ia juga mempertanyakan serta mengusulkan agar Pemilu diundur.

"Kenapa harus Rabu? Apalagi itu Rabu Kliwon. Undur atau maju seminggu apa nggak bisa?" tanya dia.

Seperti diketahui, menurut rencana, Pemilu Presiden dan legislatif akan digelar bersamaan yaitu pada 28 Februari 2024. 

Sementara, Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024.

Selanjutnya, seluruh tahapan pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yaitu pada Maret 2022.

Penetapan jadwal pemilu dan pilkada ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum mengusulkan jadwal pemungutan suara pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April. 

Hal ini demi efisiensi waktu karena Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif digelar dalam tahun yang sama dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved