Sponsored Content

OJK Gelar Webinar Security Crowdfunding, UMKM Diharapkan Mendapatkan Wawasan

OJK menggelar Webinar Security Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Tangkapan layar dari acara Webinar Security Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Selasa 8 Juni 2021 - OJK Gelar Webinar Security Crowdfunding, UMKM Diharapkan Mendapatkan Wawasan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Webinar Security Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Selasa 8 Juni 2021.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusra Giri Triboto dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Lalu hadir juga Kepala Departement Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady, Kepala Kantor OJK Regional 6 Sulampua, Mohamad Nurdin Subandi dan Co-Founder and CEO CrowdDana James Wiryadi.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor OJK Regional 8, Bali dan Nusra, Giri Triboto menuturkan, bahwa berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang dalam hal ini bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia serta dukungan dari Komisi 11 DPR RI.

Baca juga: Kepala OJK Regional Bali Nusra Apresiasi Program TPAKD Gianyar Sediakan Kredit Lawan Rentenir

"Beberapa kebijakan tersebut antara lain rekonstruksi bagi yang terdampak pandemi, relaksasi bobot resiko ATMR pada kredit pembiayaan seperti property, rumah tinggal, sector kesehatan dan pembelian kendaraan bermotor," kata Giri Tribroto.

Sementara, terkait dukungan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan UMKM diantaranya mempercepat dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM, antara lain dengan memperluas proyek KUR Cluster yang telah berhasil di beberapa daerah.

Dan juga memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu ke hilir, antara lain dengan proses KUR yang lebih mudah dan pengembangan platform market place digital.

"Hal ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan dan akses pasar bagi UMKM termasuk kepada kaum milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi ini. UMKM sebagian besar merupakan usaha yang dibangun secara non formal oleh masyarakat yang dikenal dengan ekonomi kerakyatan," kata Giri Tribroto.

Dirinya juga menyebut bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan oleh karena itu sebagai salah satu penompang penting perekonomian Indonesia, UMKM merupakan sektor ekonomi yang sangat membutuhkan bantuan pendanaan dalam menopang pertumbuhan usahanya.

"Dalam bidang perbankan di Provinsi Bali, Outstanding Kredit UMKM selama pandemi justru menunjukkan peningkatan, sementara NPL menunjukkan perbaikan. Sampai dengan posisi April 2021 kredit yang telah disalurkan kepada UMKM Rp 44,3 triliun, sejalan dengan penerapan stimulus yang dikelurkan OJK. Sampai dengan Mei 2021 sudah terdapat 79.707 debitur dengan nominal kredit Rp 15.23 triliun yang telah diberikan rekturisasi," tuturnya.

Menurutnya, pada pasar modal, sumber pendanaan bagi UMKM dapat diperoleh dari Go Public maupun layanan Security Crowdfunding.

Ia menjelaskan, bahwa hingga akhir 2020, UMKM yang telah melakukan penawaran Go Public sebanyak 28 UMKM dengan penawaran mencapai Rp 1 triliun lebih.

Sementara itu, sampai dengan posisi Mei 2021, terdapat 1 UMKM yang melakukan Go Public dengan jumlah penawaran sebesar Rp 33.750.000.000.

"Hal ini diharapkan dapat terus berkembang terutama di Provinsi Bali, Nusa Tenggara dan pada umumnya juga kami harapkan di Indonesia bagian timur lainnya. OJK akan terus mendorong agar UMKM melakukan penawaran Go Public maupun mendapatkan akses pendanaan penawaran melalui layanan Security Crowdfunding ini," sebutnya.

Ia mengatakan, bahwa dengan adanya Webinar Security Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikri Kecil dan Menengah (UMKM) ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terhadap pasar modal dan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki jaringan sistim elektronik sebagai penyelenggara.

Giri Tribroto juga menjelaskan, bahwa sejak dikeluarkannya POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding (ECF), hingga 31 Mei 2021, perkembangan Layanan Urun Dana di wilayah Bali dan Nusa Tenggara telah ada 5 penerbit UMKM dengan total dana dihimpun Rp 11,8 milyar.

Sementara dari segi pengguna telah mencapai 2.747 pengguna.

Baca juga: Guna Memulihkan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Potensi Ekonomi Baru

Menurutnya, perkembangan yang baik ini diharapkan dapat meningkatkan lagi seiring dengan diterbitkannya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowfunding (SCF) yang menggantikan POJK sebelumnya.

"Saya berharap dengan berbagai jenis kemudahan untuk mendapatkan sumber pendanaan dalam mengembangkan usahanya, kedepannya UMKM bisa berkembang menjadi perusahaan dengan aset yang besar dan kuat. Serta mampu menjadi penopang perekonomian khususnya di wilayah Indonesia Timur dan di Indonesia umumnya," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, turut mengapresiasi berbagai kegiatan yang dilakukan OJK di masa pandemi Covid-19 ini.

Wayan Koster menuturkan, bahwa keberadaan UMKM dianggap sebagai representatif ekonomi kerakyatan, mengingat dari segi kuantitas jauh lebih banyak dibanding dengan usaha-usaha menengah besar.

"Saya sangat mendukung OJK dalam upayanya mendorong perkembangan SDM-nya dan saya berharap UMKM bisa berkembang menjadi perusahaan dengan aset yang besar dan kuat. Serta mampu menjadi penopang perekonomian Indonesia dan tentunya berdampak kepada perekonomian daerah. Dan juga memiliki daya saing yang semakin kuat," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyampaikan bahwa melalui acara yang digelar OJK tersebut, diharapkan dapat membuka wawasan peserta mengenai alternatif solusi pendanaan bagi UMKM melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi.

Ia mengatakan, OJK dalam meluncurkan SCF dengan pertimbangan yang matang dan juga mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat yaitu budaya gotong royong.

Menurut dia, istilah crowdfunding dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan untuk membantu saudara, kerabat atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan.

"Budaya-budaya tersebut kemudian kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," kata Hoesen.

Menurutnya, pada awalnya fintech crowdfunding diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding (ECF).

Setelah dievaluasi oleh OJK, kegiatan ECF itu ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan jenis efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham.

Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020 jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF dari empat penyelenggara, baru mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dihimpun Rp 191,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan jumlah UMKM menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 sebesar 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit ECF tersebut masih sangat sedikit.

Menurutnya, berkaca dari evaluasi, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020 untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, tidak hanya PT tapi CV, Firma, dan Koperasi.

Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan, dari hanya saham, kini bisa obligasi dan sukuk.

Baca juga: Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra Beri Tips agar Tak Terjerat

"Disamping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM, red), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk berkontribusi pada pengembangan ekonomi di daerah masing-masing," ungkap Hoesen. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved