Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Salahgunakan Sabu di Denpasar, Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pensiunan AL Inggris Minta Keringanan

Pensiunan Prajurit Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders (62) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
ist
Aji Silaban dan terdakwa Steve didampingi seorang penerjemah saat menjalani sidang secara daring. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pensiunan Prajurit Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders (62) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Inggris 29 September 1958 ini dituntut terkait penyalahgunaan narkotik golongan I jenis sabu.

Steve ditangkap oleh petugas kepolisian di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Dari terdakwa berhasil diamankan barang bukti narkotik jenis sabu

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Satu Pengedar Sabu Tewas, Dua Berhasil Ditangkap, Barang Bukti 89 Kg Sabu-sabu

Ngaku untuk Betah Melek, Seorang Kepala Desa Kepergok Konsumsi Sabu-sabu

"Klien kami dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 9 Juni 2021.

Oleh JPU, terdakwa Steve dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Terdakwa pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya kami memohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya, karena terdakwa kooperatif, sopan. Terdakwa juga mengaku narkotik itu dikonsumsi sendiri dan dia belum pernah dihukum," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Kata Aji, dari pembelaan lisan itu, JPU juga langsung menanggapi secara lisan dan menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan, agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim," terangnya. 

Diketahui, Steve ditangkap di sebuah hotel, Jalan Legian, Kuta, Badung, Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar.

Informasi itu menyebutkan, bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Steve sering membawa dan menggunakan narkotik di hotel tempatnya menginap. 

Berbekal informasi itu lah petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved