Berita Bali

Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.

Keluar dari penjara, ia kembali terjun sebagai kurir, menempel narkotik jenis sabu.

Dua minggu bekerja, Darmadi telah menempel sabu di 70 lokasi seputaran Denpasar dan Badung.

Namun pekerjaannya itu tidak berlangsung lama, setelah ia diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 11,85 gram.

Baca juga: Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara karena Kuasai Sabu, Adhi Aryana Ajukan Banding

Kini atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Karangasem, 31 Desember 1978 ini harus kembali meringkuk di sel penjara, setelah dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Surat tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana dendanya Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 9 Juni 2021.

Dikatakan Pipit, JPU I Gusti Lanang Suyadnyana dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa perbuatan kliennya tersebut dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," papar pengacara dari Pusat Bantuan (PBH) Peradi Denpasar ini.

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa serta penasihat hukumnya akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Pledoi akan dibacakan pada sidang minggu depan," ungkap Pipit.

Seperti diketahui, terdakwa Darmadi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung, Bali, Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita.

Ditangkapnya Darmadi berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di sekitar Jalan Tuan Lange kerap dijadikan tempat transaksi narkotik.

Berbekal laporan itu, petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dan benar saat melakukan pemantauan petugas kepolisian melihat terdakwa di lokasi itu.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved