Berita Bali

Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dituntut 12 Tahun Penjara 

Hasilnya ditemukan 6 paket sabu siap edar yang terdakwa simpan di kantong celana.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa di Pemogan.

Petugas kembali menemukan 7 paket sabu.

Baca juga: Tukang Las di Denpasar Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Dituntut 11 Tahun Penjara

Total ada 13 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 11,85 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik itu milik Pak De yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir dan bertugas menempel sabu sesuai perintah Pak De dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Terdakwa mengatakan, telah bekerja dengan Pak De selama dua pekan sebagai kurir atau penempel sabu.

Selama bekerja terdakwa sudah menempel sabu di 70 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung.(*).

Baca juga: Edarkan 93 Paket Sabu di Wilayah Badung, Kadek Budiarta Dituntut 12 Tahun Penjara

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved