Berita Denpasar
Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada Mantan Kekasihnya di Bali, Lorens Dituntut 20 Tahun Penjara
Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia, Adriana Simeonova
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Diamankan pula satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban.
Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel atau jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau.
Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.
Baca Juga: Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan
Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA.
Saksi pun merasa khawatir dengan keadaan korban, dan beberapa kali menelepon ponsel korban namun tidak aktif.
Sehari kemudian, sekitar pukul 08.45 wita saksi mendatangi rumah korban.
Setiba di sana, saksi berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.
Saksi lalu masuk ke dalam rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban.
Saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur, saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah dan bersimbah darah.
Mengetahui hal itu, saksi langsung berlari keluar sambil menangis, dan mencoba menghubungi polisi.
Tetangga di depan rumah korban pun keluar dan saksi langsung menceritakan bahwa adanya peristiwa pembunuhan.
Selanjutnya saksi bergegas kantor polisi melaporkan kejadian itu. (*)