Berita Denpasar
Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada Mantan Kekasihnya di Bali, Lorens Dituntut 20 Tahun Penjara
Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia, Adriana Simeonova
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Lorens Parera (31) tertunduk lesu saat dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia, Adriana Simeonova.
Surat tuntutan dibacakan oleh JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 10 Juni 2021.
Diketahui, Adriana (korban) tewas di tangan terdakwa Lorens, yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar.
"Atas tuntutan, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu 1 minggu," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sidang pembacaan nota pembelaan akan dibacakan pada Kamis pekan depan.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan WN Slovakia di Sanur, Jajaran Polsek Denpasar Selatan Diberi Reward
Baca Juga: Kisah Cinta Pelaku dan WNA Slovakia Ini Bersemi di Raja Ampat, Tinggal di Bali Sejak Tahun 2020
Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Lorens bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lorens Parera berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU I Made Lovi Pusnawan.
Diberitakan sebelumnya, Adriana ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita.
Beberapa jam setelah korban ditemukan tewas, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku, Lorens Parera.
Diduga Lorens membunuh Adriana, karena merasa sakit hati diputuskan sepihak.
Selain mengamankan terdakwa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam.
Pisau tersebut dibeli terdakwa di Slovakia saat diajak korban ke negaranya.
Diamankan pula satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban.
Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel atau jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau.
Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.
Baca Juga: Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan
Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA.
Saksi pun merasa khawatir dengan keadaan korban, dan beberapa kali menelepon ponsel korban namun tidak aktif.
Sehari kemudian, sekitar pukul 08.45 wita saksi mendatangi rumah korban.
Setiba di sana, saksi berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.
Saksi lalu masuk ke dalam rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban.
Saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur, saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah dan bersimbah darah.
Mengetahui hal itu, saksi langsung berlari keluar sambil menangis, dan mencoba menghubungi polisi.
Tetangga di depan rumah korban pun keluar dan saksi langsung menceritakan bahwa adanya peristiwa pembunuhan.
Selanjutnya saksi bergegas kantor polisi melaporkan kejadian itu. (*)