Kasus Pembunuhan di Denpasar
Kisah Cinta Pelaku dan WNA Slovakia Ini Bersemi di Raja Ampat, Tinggal di Bali Sejak Tahun 2020
Kisah cinta antara Lorens Parera dengan warga negara asing (WNA) asal Slovakia Andriana Simeonova berakhir tragis di Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kisah cinta antara Lorens Parera (31) dengan warga negara asing (WNA) asal Slovakia Andriana Simeonova (29) yang bersemi indah di Raja Ampat berakhir tragis di Bali.
Lorens Parera diamankan polisi di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 20 Januari 2021.
Dia merupakan tersangka pelaku pembunuhan mantan kekasihnya warga negara Slovakia tersebut.
Saat merilis fakta kasus itu kepada awak media, Kamis 21 Januari 2021, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Lorens nekat menghabisi nyawa mantan pacarnya lantaran permintaan maafnya tak diterima Andriana Simeonova.
Baca juga: Hasil Swab Test Negatif Covid-19, Jenazah WNA Slovakia Korban Pembunuhan di Bali Segera Diautopsi
Baca juga: Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan
Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali Diamankan 2 Jam Setelah Dilaporkan
Lorens mau menjalin hubungan lagi namun ditolak Andriana.
Wanita itu memutuskan hubungan lantaran janji Loren untuk menikah belum jua ditepatinya.
"Antara pelaku dan korban sudah kenal lama, bahkan dulu pernah berpacaran. Pelaku sama korban satu manajemen di satu resor di Raja Ampat, Papua Barat. Korban selaku manajer dan si pelaku merupakan kapten kapal speed boat di resor tersebut," kata Kapolresta Denpasar.
Menurut Kapolresta Panjaitan, Lorens pernah diajak korban ke negaranya di Slovakia sebanyak dua kali.
Bahkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibeli di Slovakia.
Lorens dan Andriana tinggal di Bali sejak tahun 2020.
Selama ini Andriana melaksanakan aktivitas kerja secara online, sedangkan Lorens bekerja sebagai kapten kapal motor di perusahaan speed boat di Tanjung Benoa.
Sejak putus hubungan kasih sekitar sebulan yang lalu, mereka tidak lagi tinggal bersama.
"Ternyata setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku. Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan. Putusnya sebulan yang lalu," ujar Kombes Pol Jansen Panjaitan.
Menurut keterangan Lorens, ia diputuskan karena kerap mabuk serta janji menikahi Andriana belum terwujud.
“Patut diduga memang direncanakan," kata Kapolresta.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka di antaranya sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dijerat juga pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata Kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
Seperti diwartakan kemarin, kira-kira dua jam setelah mendapat laporan kasus pembunuhan, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Slovakia, Andriana Simeonova (29).
Terakhir kali Lorens Parena bertemu korban di tempat tinggalnya di Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
"Dia diamankan hari ini sekira pukul 10.30 Wita di tempat kerjanya di Tanjung Benoa. Dia Kapten speedboat" ujar sumber kepolisian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor Kawasaki ER250 beserta helm merah merek KYT.
Temuan lainnya pisau kecil warna hitam yang diamankan dari semak-semak di lahan kosong Jalan Baruna.
Ada juga sepasang jas hujan warna hijau, pakaian yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksinya, jaket warna abu-abu, sepasang sarung tangan serta handphone merek Samsung milik korban yang ditemukan dalam kondisi patah di semak-semak sebelah rumah korban.
Menurut hasil interogasi polisi, tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Pisau dibawa terduga pelaku dari kosnya untuk berjaga-jaga, mengingat antara korban dan dirinya sering ribut atau berantem.
Pisau itulah yang dia gunakan untuk menganiaya korban sampai meninggal dunia. (*).