Berita Tabanan

Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Tabanan Disita Polisi, Lakukan Sosialisasi hingga Datangi Bengkel

Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Tabanan Disita Polisi, Lakukan Sosialisasi hingga Datangi Bengkel

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Istimewa
Salah satu sepeda motor milik warga yang kedapatan menggunakan kendaraan knalpot brong dan disita oleh pihak Satlantas Polres Tabanan, Kamis 10 Juni 2021 dini hari. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Jajaran Satlantas Polres Tabanan terus memburu para pengendara yang menggunakan kenalpot brong hingga saat ini.

Terbaru, polisi berhasil mengamankan beberapa kendaraan yang menggunakan kenalpot brong di wilayah hukum Tabanan, Kamis 10 Juni 2021 dini hari.

Setidaknya dalam dua bulan sebelumnya atau bulan April dan Mei 2021, Satlantas Polres Tabanan berhasil melakukan tilang puluhan kendaraan tak lengkap dan mengamankan beberapa kendaraan yang masih kedapatan menggunakan kenalpot brong.

Selain melakukan Razia identitas kendaraan, petugas juga melakukan upaya preventif pihak kepolisian mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor untuk mengimbau agar tidak berkenan jika ada yang akan memasang kenalpot brong tersebut.

Selain itu, petugas patroli terus melakukan pemantauan di jam malam hingga dini hari atau waktu yang kerap digunakan untuk trek-trekan.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu kegiatan Razia kendaraan dibarengi dengan antisipasi penggunaan kenalpot brong dan trek-trekan terus dilakukan.

Pihaknya mengaku sangat gencar melakukannya dan juga melaksanakan imbauan terhadap bengkel-bengkel sepeda motor yang ada di Tabanan.

Baca juga: Larang Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Badung Gelar Sosialisasi di Sejumlah Bengkel Motor

“Sampai saat ini masih gencar kami laksanakan termasuk juga melakukan imbauan. Namun, jika masih kami temukan kami tindak tegas,” kata AKP Wila Indrayani saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juni 2021.

Tindakan tegas yang dimaksud adalah berupa penilangan dan menahan sepeda motor sampai pemilik kendaraan kembali mengganti dan membawa kelengkapan teknis kendaraan seperti semula.

Artinya pemilik sepeda motor harus mengganti kenalpot, memasang spion, dan plat kendaraan sesuai dengan standarnya.

“Jika tidak dikembalikan terpaksa sepeda motor akan kita tahan terus,” tegasnya.

Disinggung mengenai kenalpot racing, AKp Wila mengungkapkan, Kamis 10 Juni 2021 dini hari berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang kedapatan menggunakan kenalpot brong dan tidak melengkapi kelengkapan sepeda motornya.

“Hari ini kita dapatkan juga, dini hari tadi pukul 01.00 Wita kita amankan sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong dan sudah kami lakukan Tindakan tegas,” ungkapnya.

Lakukan Sosialisasi
Lantas, seperti apa upaya kepolisian untuk menekan angka pelanggar terutama pengguna knalpot brong?

AKp Wila mengetakan pihaknya tetap melakukan sosialisasi, pendekatan, bahkan juga sampai menyambangi ke bengkel sepeda motor untuk mengimbau jika ada yang akan memasang kenalpot brong tidak dilayani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved