Perpajakan

YKLI Sebut Pajak untuk Sembako sebagai Kebijakan Tidak Manusiawi

Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Rizal Fanany
Warga membeli sembako di arena pasar murah menyambut Hari Raya Galungan di Halaman Krisna Oleh-Oleh jalan Nusakambangan, Denpasar, Selasa 6 April 2021. Pemerintah berniat mengenakan pajak untuk sembako. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.

Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi rencana ini dibahas di tengah pandemi Covid-19.

"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," kata Tulus dalam siaran pers, Kamis 10 Juni 2021.

Baca juga: Serikat Buruh: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako

Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran

Melansir Kompas.com, Tulus mengungkapkan, pengenaan PPN pada barang pokok yang banyak dibutuhkan konsumen akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Pengenaan PPN berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok.

Kenaikan harga bahan pangan akan lebih parah bila terjadi distorsi pasar saat PPN sudah dinaikkan.

"Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat," ungkap Tulus.

Pemerintah kata Tulus, bisa kembali menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan alih-alih mengenakan PPN pada sembako. Berdasarkan hitungannya, potensi penerimaan dari cukai rokok bisa mencapai Rp 200 triliun lebih.

Selain itu, menaikkan cukai rokok akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokok dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan.

"Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," sebut dia.
Bebani Rakyat

Komisi XI DPR pun akan menolak rencana pajak sembako yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, RUU tersebut sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, Rabu 9 Juni 2021.

Kamrussamad menjelaskan, rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Dalam draf beleid tersebut, kata Kamrussamad, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN," ucapnya.

Menurutnya, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Oleh sebab itu, Kamrussamad menyarankan pemerintah melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh .

"Bangun kepercayaan WP (wajib pajak) dengan memberikan jaminan zero korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga harus optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

"Lalu, implementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis yang sudah diteken antar negara melalui AEoI untuk mengejar WP di luar negeri," ujar Kamrussamad.

Mereformasi Sistem Perpajakan

STAF Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil (fair) dan tepat sasaran.

Pasalnya objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," cuit Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu 9 Juni 2021. (tribun network/seno tri Sulistiyono/kps/sam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved