Melanggar Kode Etik, Oknum Advokat DPC Peradi Denpasar Divonis Bersalah
Melanggar Kode Etik, Oknum Advokat DPC Peradi Denpasar Divonis Bersalah
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Pencabutan kuasa hukum itu dilakukan pada tanggal 19 Mei 2020.
Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut justru Ni Kadek SNW masih menerima dan menandatangani Risalah Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2020, kemudian mengambil salinan putusan Mahkamah Agung No 391K/Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Nicholas yang ditemui usai menghadiri sidang DKD di Hotel Inna Heritage mengaku sangat puas dan memberikan apresiasi kepada Organisasi Profesi Advokat khususnya Dewan Kehormatan Daerah yang telah memberikan putusan yang adil.
Pengadu Nicholas sendiri sejak awal persidangan didampingi oleh kuasa pendamping dari Law Firm Benjamin Seran Jr & Patner masing-masing Johny Riwoe, SH, Yulius Benyamin Seran, SH dan Laurensius Brindisi Deru, SH.
Sementara Ni Kadek SNW didampingi oleh Ricky Brand, Nengah Sukardika, dan Rizky Maulana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pengacara-peradi-denpasar-langgar-kode-etik.jpg)