Berita Badung

Rencana Pemerintah Pungut Pajak Bagi Sekolah, Banyak Kepsek di Badung Ngaku Tak Tau Informasi Itu

Sebagian besar pihak sekolah terutama Kepala Sekolah di Badung belum mengetahui rencana pemerintah terkait pengenaan pajak.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi sekolah baru - Sejak penerapan sistem zonasi membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar berancang-ancang menambah jumlah sekolah. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebagian besar pihak sekolah terutama Kepala Sekolah di Badung belum mengetahui rencana pemerintah terkait pengenaan pajak.

Padahal  pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Mereka bahkan enggan memberikan komentar lantaran belum tau pasti pajak yang dimaksud.

Sejauh ini kabar pengenaan pajak itu pun belum di sampaikan oleh dinas terkat dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Kepala Sekolah SMP N 1 Kuta, Wayan Tur Adnyana mengaku belum mengetahui terkait pengenaan pajak tersebut.

Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Mengenakan Pajak Terhadap Sembako

DPRD Bali Tolak Rencana Pajak 12 Persen Bagi Sekolah, Disdikpora Ungkap Hal Ini

Pihaknya enggan berkomentar lebih banyak terkait dengan hal itu.

"Saya belum tau terkait pengenaan pajak nike pak," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 11 Juni 2021.

Kendati demikian pihaknya tidak mau berkomentar lebih jauh terkait hal itu. 

Sementara Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung Ketut Sukadana juga mengakui hal yang sama.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui prihal pajak sekolah itu.

"Sebenarnya tyang (saya). Belum tau informasinya nike, mohon maaf,"katanya 

Dirinya mengakui, jika ada informasi pihaknya biasanya menerima dari Disdikpora Kabupaten Badung.

Namun sampai saat ini dirinya mengaku belum mengetahui informasi itu.

"Coba bapak minta informasinya ke dinas. Biar saya tidak salah dan saya  belum pernah dengar informasi itu," sarannya.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengenakan pajak bagi sektor pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved