Berita Badung

Rencana Pemerintah Pungut Pajak Bagi Sekolah, Banyak Kepsek di Badung Ngaku Tak Tau Informasi Itu

Sebagian besar pihak sekolah terutama Kepala Sekolah di Badung belum mengetahui rencana pemerintah terkait pengenaan pajak.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi sekolah baru - Sejak penerapan sistem zonasi membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar berancang-ancang menambah jumlah sekolah. 

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%.

Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Pemerintah Rencana Kenakan Pajak 12 Persen Bagi Sekolah dan Sembako, Kamrussamad: Kita Akan Menolak!

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved