Berita Bali

Tren di Bali Turun, Tanggap Atasi Kasus Perempuan dan Anak, Polda Bali Dapat Penghargaan

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia

Humas Polda Bali
Penyerahan penghargaan dari TRC Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak kepada Polda Bali di Lounge Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 11 Juni 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Anurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia atas ketanggapan dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Penghargaan diterima langsung oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., beserta sejumlah pejabat utama Polda Bali yang diberikan oleh Ketua TRC Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Jeny Claudya Luwono di Lounge Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 11 Juni 2021.

Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pihak Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap kinerja kepolisian, khususnya Polda Bali dalam mengungkap, mengedukasi dan membina masyarakat tentang pemahaman terkait kekerasan perempuan dan anak.

Baca juga: Polda Bali Gelar Sidang Terbuka Menuju Rikkes Tahap II, Calon Bintara dan Tamtama Capai 2.858 Orang

 
Menurut data yang dihimpun dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat pada tahun 2019 terdapat 291 kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan dan pada tahun 2020 terjadi sebanyak 257 kasus.

Sementara itu tren anak sebagai pelaku mengalami penurunan dari 49 kasus tahun 2019 menjadi 31 kasus tahun 2020.

Sedangkan tren anak sebagai korban cenderung menurun sebanyak 5 kasus dimana pada tahun 2019 sebanyak 80 kasus dan pada tahun 2020 sebanyak 75 kasus.

Baca juga: Penerapan Resmi Tunggu Launching, Polda Bali Sosialisasikan ETLE di Simpang Buagan Denpasar

Kemudian kasus perempuan sebagai korban juga cenderung menurun dimana pada tahun 2019 terdapat 162 kasus dan pada tahun 2020 terdapat 151 kasus.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyampaikan, bahwa apresiasi yang diberikan oleh TRC baik kepada fungsi deteksi (intel), fungsi preemtif (binmas) maupun fungsi penegakan hukum (reskrim) merupakan suatu hal yang positif untuk ke depannya dalam upaya antisipasi, edukasi maupun pengungkapan permasalahan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Baca juga: Bid Propam Polda Bali Siap Wujudkan Zona Integritas, SIMAMA Jadi Program Inovasi untuk Masyarakat

“Kami dari Polda Bali mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, sehingga dengan penghargaan yang diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi kami agar dapat selalu bekerja dengan maksimal," terang Kapolda Bali

Penghargaan khusus juga diberikan untuk Dir Tahti Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini S.H., M.H, atas kinerja sebelumnya saat sebagai Kasubdit IV PPA Dit Reskrimum Polda Bali mampu menangani berbagai kasus yang berkaitan tentang Perempuan dan anak. (*)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved