Berita Bali
Penerapan Resmi Tunggu Launching, Polda Bali Sosialisasikan ETLE di Simpang Buagan Denpasar
Polda Bali melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengendara yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar - Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyampaikan, untuk perkembangan penerapan E-TLE saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi oleh kepolisian.
Sosialisasi dilakukan langsung menyasar ke pengguna jalan yang melintas di Simpang Buagan.
Petugas mendatangi setiap pengendara memberikan flyer dan menjelaskan tentang ETLE.
Baca juga: Permudah Akses Info Tilang hingga Konsultasi Hukum, Kejari Denpasar Luncurkan Layanan Digital
Selain itu, polisi juga membentangkan spanduk E-TLE di kawasan tersebut serta menyosialisasikan dengan alat pengeras suara.
Spanduk tersebut bertuliskan ETLE menyokong Denpasar tertib lalu lintas.
"E-TLE untuk sekarang kami masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat, sampai dengan pelaksanaan launching," kata Indra saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa 8 Juni 2021.
Indra mengatakan, dengan dimulainya tahap sosialisasi ini, perangkat E-TLE yang dipasang di Simpang Buagan sudah terintegrasi dan siap beroperasi.
Lanjutnya, untuk resmi berlaku penerapannya atau tahap launching di Kota Denpasar, dikatakan Indra, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri.
Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merek/tipe, STNK atas nama siapa, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin.
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.
Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.
Indra menjelaskan, sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, dan lainnya.
Baca juga: Hardiknas, Kejaksaan Jembrana Jemput Bola Layani Tilang