Berita Denpasar
Seribu Lilin dalam Peringatan 6 Tahun Tragedi Kematian Engeline
Acara ini diselenggarakan Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Sahabat Anak Indonesia di Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sabtu, 12 Juni 2021 petang digelar peringatan 6 tahun tragedi kematian Engeline.
Acara ini diselenggarakan Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Sahabat Anak Indonesia di Denpasar, Bali.
Dalam kesempatan tersebut ditetapkan 3 butir rekomendasi yakni meminta Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan 10 Juni sebagai hari Anti Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia.
Kedua, tragedi kematian Engeline sebagai ikon Gerakan Nasional Pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia.
• Pendidikan Bukan Usaha Komersial, Tanggapan Warga Denpasar terkait Wacana Pajak Sekolah
• Dua Komunitas Beri Punia Ikan Koi di Pura Luhur Catur Kanda Pat Sari Denpasar
• Ingin Kenalkan Koi Lebih Luas, 2 Komunitas Ini Lakukan Dana Punia Koi di Pura di Denpasar
"Dan yang ketiga menyeruhkan kepada masyarakat untuk membebaskan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi," kata Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam orasi memperingati Tragedi kematian Engeline.
Peringatan Tragedi Kematian Engeline diawali dengan tabur bunga Ketua Umum Komnas Perlindungan anak bersama yang mewakili Polda Bali, Polsek Sanur dan pemangku kepentingan pemerintah desa yang dilakukan ditempat dimana ditemukan jasad Engeline 6 tahun lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seribu lilin oleh puluhan anak SD Negeri 12 Sanur dimana Engeline bersekolah bersama guru-guru Engeline dan anggota masyarakat, media, dan para pegiat perlindungan Anak untuk mengenang derita dan tangis Engeline serta kronologi kematian Engeline.
Dalam kesempatan itu, dua anak Siswa SD Negeri 12 Sanur dimana Engeline pernah bersekolah membacakan deklarasi Pembebasan Anak dari kekerasan.
Adapun isi dari deklarasi tersebut yakni sebagai berikut.
Bebaskan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Ada banyak kekerasan terhadap anak di Indonesia yang mengakibatkan tercerabutnya hak hidup anak ada banyak pula anak di lingkungan sosial anak menderita akibat salah asuh, disiksa dan dianya, ditelantarkan dan bahkan dijadikan budak seks, dipekerjakan sebagai anak jalanan, dieksploitasi sebagai mengemis dan peminta-minta, diculik dan diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
Tragedi kematian Engeline 6 tahun lalu inilah yang mendasari dan menginspirasi Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan tragedi kematian Angeline 6 tahun lalu tidak boleh terulang lagi.
Oleh karena itu kami Sahabat Snak Indonesia bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan bebaskan anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan tragedi kematian Angeline patut ditetapkan sebagai gerakan nasional pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia serta demi kepentingan terbaik anak meminta dan mendesak pemerintah dan negara untuk menetapkan kematian Engeline sebagai ikon gerakan anti kekerasan terhadap anak di Indonesia. (*)