Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Keterangan Zaenal Tayeb di BAP dan Sidang Beda, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Penyidik Kepolisian

sebagai saksi di sidang, Zaenal yang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini memberikan keterangan yang berbeda dari BAP

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Zaenal Tayeb saat diperiksa sebagai saksi di persidangan PN Denpasar. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengusaha dan juga mantan promotor tinju internasional Zaenal Tayeb dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Dalam sidang yang digelar secara luring atau offline Selasa, 15 Juni 2021, Zaenal diperiksa keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Yuri Pranatomo (43).

Saat diperiksa sebagai saksi di sidang, Zaenal yang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ini ketika majelis hakim menanyakan, siapa yang memerintah terdakwa Yuri membuat draf perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan antara.

Baca juga: Sempat Tak Hadiri Pemeriksaan Karena Sakit, Zainal Tayeb Akhirnya Datang Diperiksa Sebagai Tersangka

Dari draf itu lah kemudian dituangkan ke dalam akta perjanjian yang dibuat di notaris, ditandatangani oleh Zaenal serta saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam.

"Saksi, siapa yang memerintahkan terdakwa ini untuk membuat draf perjanjian ini. Apakah saksi yang memerintahkan terdakwa mengkonsep drafnya," tanya Hakim Ketua Hari Supriyanto.

"Tidak pernah," jawab Zaenal Tayeb

Juga saat ditanyakan, apakah dirinya yang memberikan perintah agar terdakwa menyerahkan draf perjanjian tersebut ke notaris, Zaenal Tayeb kembali mengelak.

Merasa ada janggal, hakim Hari Supriyanto kemudian membacakan BAP.

Dimana tertera dalam BAP penyidik, Zaenal mengaku bahwa dirinya lah yang memerintahkan terdakwa membuat draf perjanjian itu.

"Di BAP saudara saksi menyatakan memerintahkan terdakwa membuat draf, sementara di sidang saksi mengatakan tidak. Mana yang benar keterangan saudara, yang di BAP atau di persidangan," kejar hakim Hari Supriyanto.

Ditanya demikian, Zaenal bersikukuh jika dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa membuat draf surat perjanjian itu.

Hakim pun menunjukkan BAP yang ditandatangani Zaenal.

Tanda tangan itu menunjukkan jika Zaenal telah mengerti isi BAP.

Baca juga: Pengacara Zaenal Tayeb Akan Koordinasikan Pemanggilan Kedua, Mila Sebut Kakaknya Punya Sakit Bawaan

"Setelah diperiksa penyidik, sebelum saksi tandatangani apakah sudah membaca isi BAP," tanya hakim Hari Supriyanto.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved