Berita Tabanan
Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan
Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan saat ini terus menggencarkan program vaksinasi untuk masyarakat.
Tujuannya adalah agar lebih cepat mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
Tak hanya itu, Satgas Tabanan juga terus mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Indonesia kepada seluruh Perbekel di Tabanan untuk selanjutnya disampaikan ke warga.
Perpres Nomor 14 tahun 2021 pada Pasal 13A ayat (4) menyebutkaan, bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk vaksinasi dan menolak untuk divaksinasi akan menerima sanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).
Kemudian juga diberlakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.
"Jadi untuk di Tabanan kita sudah sosialisasikan (perpres) itu kepada seluruh perbekel. Semua perbekel juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi karena ada sanksi administratif dan denda untuk yang tidak mau vaksinasi (menolak)," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila saat dikonfirmasi Selasa 15 Juni 2021.
Selain itu, para Perbekel di seluruh desa juga sudah melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat memahami proses vaksinasi dan kekebalan kelompok segera tercapai.

"Sejauh ini masyarakat sangat antusias untuk mengikuti vaksinasi. Kemudian untuk untuk mendorong percepatan proses vaksinasi, masyarakat diminta menyampaikan secara jujur soal penyakitnya. Jujur dalam artian biarkan petugas medis yang menentukan apakah seorang warga boleh atau tidak menerima vaksinasi dan jangan momvonis diri sendiri," tegasnya.
Terlebih lagi saat ini Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSU) Tabanan sudah siap melayani vaksinasi bagi masyarakat.
"Jadi masyarakat sudah bisa melaksanakan vaksinasi secara umum di rumah sakit Tabanan. Itu tidak untuk masyarakat Tabanan saja, melainkan warga luar Tabanan juga bisa," ungkapnya.
Baca juga: Jumlah Penduduknya Banyak, Buleleng Jadi Atensi Pemprov Bali Terkait Vaksinasi Covid-19
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Suratmika menjelaskan, masyarakat Kabupaten Tabanan khususnya yang ada diwilayah kota Tabanan yang ingin mendapatkan vaksinasi dipersilahkan datang ke RSUD Tabanan.
Vaksinasi di RSUD Tabanan akan dilayani setiap hari Senin hingga Sabtu, sesuai jam kerja yakni pukul 08.00 – 12.00 wita.
Pembatasan jam layanan ini dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
"Jadi siapa saja boleh datang untuk dapat layanan vaksinasi yang penting sasaran diatas 18 tahun," katanya.
Suratmika menyebutkan, untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi di RSUD Tabanan, harus membawa fotocopy KTP dan nomor telepon yang masih aktif.
"Mereka ini (sasaran vaksinasi) nanti akan didaftarkan by sistem di rumah sakit untuk mendapatkan undangan vaksinasi tahap II, jadi kalau vaksinasi tahap I dilayani di RS Tabanan maka tahap II juga dilayani ditempat yang sama, tidak bisa pindah ke tempat lain," jelasnya.
Pejabat asal Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel melanjutkan, vaksinasi Covid19 merupakan salah satu dari pencegahan penularan Covid19.
Walaupun sudah mendapatkan vaksin, dihimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sebab, untuk mencapai herd immunity di kabupaten Tabanan jumlah masyarakat yang sudah tervaksin sebanyak 70 persen dari total masyarakat sasaran vaksinasi.
Dia menyebutkan, dari total jumlah penduduk Tabanan sebanyak 461.632 orang, jika dihitung minimal 70 persen capaian vaksinasi, maka total sasaran sebanyak 323.141 orang dengan kebutuhan 646.282 dosis vaksin.
Suratmika menyebutkan, hingga Senin 14 Juni 2021 kemarin sudah mencapai 50,92 persen dengan capaian vaksinasi 7-8 ribu orang perhari.
Suratmika mengaku, proses percepatan vaksinasi ini juga merupakan hasil dukungan dan bantuan dari sejumlah instansi kesehatan lainnya seperti dari Dinas Kesehatan Propinsi Bali, dan petugas kesehatan dari Polda Bali maupun Kodam Udayana.
"Target sasaran vaksinasi tahap I untuk Tabanan total 323.141 orang, per Senin kemarin sudah 50, 92 persen, dengan peningkatan cakupan yang luar biasa saat ini, saya yakin sebelum akhir bulan Juli sudah rampung untuk tahap I," ucapnya.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Seperti apa rincian sanksi bagi penolak vaksin?
Dilansir dari Kompas.com, ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau
- Denda
Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya. (mpa/kompas.com)