Berita Badung

Satpel Terminal Mengwi Gunakan Pakaian Preman Pantau Pelanggaran-pelanggaran PO

Pihaknya mengaku pelanggaran PO tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja, namun sudah berkali-kali.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Satpel Terminal Tipe A Mengwi BPTD Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH gunakan baju preman saat menindak bus yang melanggar pada Selasa 15 Juni 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH mengaku sengaja berpakaian preman untuk mempermudahkan memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Otobus (PO).

Pihaknya mengaku pelanggaran PO tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja, namun sudah berkali-kali.

"Jadi kami berpakaian Preman agar mempermudah melakukan Pengawasan di lapangan.

Sejauh ini banyak yang kita temukan PO yang melanggar," katanya Selasa 15 Juni 2021.

Baca juga: Pihak Terminal Mengwi Tindak Tegas PO yang Naikkan Penumpang Tak Sesuai Prosedur

Dijelaskan pelanggaran yang  dilakukan PO yakni ngeblong atau tidak menurunkan penumpang di Terminal Mengwi.

Bahkan beberapa bus terlihat langsung lewat begitu saja membawa penumpang dari luar Bali.

"Bus Ngeblong ini tidak terjadi sekali saja. Saat malam hari, kami pantau ada bus ngeblong.

Tadi pagi juga ada, namun kami hanya melakukan pencatatan saja dulu," ungkapnya.

Dijelaskan selain Ngeblong, pihaknya juga menemukan PO yang mengangkut penumpang di luar trayek.

Pihaknya mengatakan jika dibiarkan, fungsi terminal tidak akan efektif, padahal pihaknya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Jadi kita ingin tegaskan kepada PO, termasuk ada laporan ada PO yang mengangkut penumpang dari Garasenya," Tegas Erwin.

Pria asal Lombok itu mengatakan untuk yang melanggar akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan pihaknya mengancam izin trayeknya bisa dicabut jika keterlaluan.

"Jadi tidak  perlu ada himbauan untuk PO, karena semuanya sudah jelas di atur dalam Undang - Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009," ucapnya.

Baca juga: Buntut Terminal Mengwi Sepi, Banyak PO Disinyalir Curang dan Bus Tak Turunkan Penumpang di Terminal

Seperti diketahui proses pemantauan dilakukan secara masif untuk memantau bus-bus yang melanggar.  Bahkan dibuat tiga pos untuk memantau bus yang ngeblong atau tidak masuk terminal Mengwi.

"Sementara semua kami catat dan menyimpan buktinya, nanti kita akan lakukan sidak langsung pada PO tersebut.

Serta memberikan tindakan tegas bersama instansi terkait," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved