Sponsored Content

Dewan Soroti Realisasi Penerimaan Pajak di Klungkung, Minta Eksekutif Tekan Kebocoran Pajak

Fraksi di DPRD Klungkung menyampaikan pandangan fraksinya atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

Istimewa
Dewan Soroti Realisasi Penerimaan Pajak di Klungkung, Minta Eksekutif Tekan Kebocoran Pajak 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Fraksi di DPRD Klungkung menyampaikan pandangan fraksinya atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020, Selasa 15 Juni 2021.

Dua fraksi, yakni PDIP dan Hanura sama-sama menyoroti tentang penerimaan pajak di Klungkung, Bali.

Mulai dari usaha meminimalisasi kebocoran pajak, hingga minimnya realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2).

Seperti yang diungkapkan fraksi PDIP melalui juru bicaranya Wayan Misna, ia berpandangan perlu ditingkatkannya kemampuan penjangkau wajib pajak dan retribusi dengan meminimalisasi kebocoran-kebocoran yang terjadi.

Baca juga: Ketua DPRD Klungkung Berikan Semangat Para Seniman di Pesta Kesenian Bali XLIII

Fraksi PDIP juga menanyakan masalah bedah rumah yang tidak layak huni yang sebagian didelegasikan ke desa, sejauh mana kemampuan desa merealisasikan tahun 2020.

Sedangkan Fraksi Hanura mempertanyakan, minimnya realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) hanya 45,27 persen.

“Pertanyaannya, apakah sumber pendapatan ini sudah digarap secara maksimal?. Apakah subyek dan obyek pajaknya sudah terdata dengan baik?. Kalau sudah berapa jumlah subyek dan obyek pajaknya,” ungkap juru bicara Fraksi Hanura I Wayan Buda Parwata.

Fraksi Nasdem, meminta cermat serta tindak lanjut terhadap PAD yang bersumber dari pendapatan retribusi daerah yang realisasinya berada pada angka 72,26 persen.

“Realisasi ini dapat kita sadari karena dampak pandemi, akan tetapi tetap perlu adanya perhatian khusus terhadap pelaksanaan kebijakan keuangan,” kata juru bicara Fraksi Nasdem, Wayan Mudayana.

Fraksi Golkar menanyakan terkait dana investasi Pemkab Klungkung yang belum dikembalikan oleh empat koperasi dan tiga LPD.

Total dana pengembalian itu sebesar Rp 580 juta.

Golkar juga mempertanyakan tim sosialisasi, evaluasi, monitoring untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

Sementara, Fraksi Gerindra meminta pihak eksekutif (Dinas Perhubungan) memungut kekurangan pungutan jasa tambat kapal pada pelabuan tradisional Sampalan, Nusa Penida sebesar Rp 161,96 juta.

Dalam catatan Fraksi Gerindra, UPTD Pengelolaan Prasarana Tehnis Perhubungan, Dinas Perhubungan hanya memungut Rp 213,83 juta.

Sedangkan hasil pemeriksaan BPK dan konfirmasi di lapangan, seharusnya dipungut sebesar Rp 375,79 juta.

Baca juga: Tinjau Pengerjaan Pelabuhan Segitiga Sampalan, DPRD Klungkung Ingatkan Pelaksana Tambah Tenaga Kerja

“Setelah ditelusuri petugas pungut tidak melakukan pencatatan atas pemungutan retribusi dan tidak membuang kwitansi yang seharusnya disetor ke UPTD. Setiap penerimaan harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” ungkap juru bicara Fraksi Gerindra, Wayan Widiana. (*).

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved