Berita Bali

Nilai Barang Rp 296 Juta Lebih, Bea Cukai Denpasar Musnahkan Produk Tak Berizin

Bea Cukai Denpasar bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai jenis barang yang tidak memiliki izin

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas Bea Cukai Denpasar memusnahkan ribuan barang ilegal yang masuk ke Bali Periode 2020-2021 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar, Selasa 15 Juni 2021. Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memiliki label dan ilegal yang beredar di masyarakat. Diperkirakan memiliki nilai total Rp 296.340.000. Sementara total nilai kerugian negara mencapai Rp 83.273.671. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai jenis barang yang tidak memiliki izin jual beli di pasar nasional, terutama yang diperdagangkan di wilayah Bali.

Pemusnahan barang yang ditemukan Bea Cukai Denpasar masing-masing terdiri dari berbagai minuman, tembakau dan cairan liquid itu dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar, Bali, Selasa 15 Juni 2021.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, pemusnahan itu sebagai wujud implementasi dari fungsi pengawasan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar nomor KEP-120/WBC.13/KPP.MP.02/2021 per tanggal 4 Juni 2021 tentang Barang Milik Negara (BMN) siap musnah.

Bea Cukai Denpasar memusnahkan BMN atas barang dari hasil penindakan atau temuan pada periode 2020 hingga 2021.

Baca juga: Ekspor Produk Kelautan Tinggi dan Jadi Tulang Punggung, Bea Cukai Ngurah Rai Lakukan Pemetaan

Barang temuan itu hasil kegiatan operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

"Barang yang kita musnahkan hari ini (kemarin, Red) ada 808 botol MMEA, 21.584 batang rokok dan 101 botol liquid vape dengan total jumlah nilai barang Rp 296.340.000. Dari hasil temuan ini, menyebabkan negara merugi hingga Rp 83.273.671," ujar Kusuma Santi Wahyuningsih.

Kusuma mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

"Pemusnahan atas temuan BMN ini, kita lakukan dengan cara dibakar, dituang dan dipecahkan. Kemudian sisa barang yang telah dimusnahkan akan dibuang ke tempat pembuangan akhir," ungkap Kusuma.

Dalam pemusnahan ini, ia mengaku mendapat dukungan dari instansi-instansi terkait lainnya, khususnya instansi yang membawahkan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai.

Instansi terkait tersebut adalah kepolisian, TNI, kejaksaan dan kementerian ataupun lembaga seperti Disperindag, Dinkes, BPOM, KSOP dan Pemda.

Menurutnya, dengan adanya sikap tegas seperti ini, membuat semua pihak bisa mempertahankan dan berupaya terus menuntaskan barang-barang yang tidak memiliki izin.

"Dalam kaitannya sebagai comunity protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif," tambahnya.

"Terutama bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Kusuma. (*).

Baca juga: WCO Berikan Certificate of Merit 2021 kepada Bea Cukai Ngurah Rai

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved