Berita Bali
Bobol ATM di Badung dan Denpasar, Junaidin Dkk Dihukum Bui 2,5 Tahun
Para terdakwa telah melakukan aksi pembobolan di beberapa mesin ATM yang ada di seputaran Kuta, Badung dan Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan pembobol mesin ATM atau skimming Junaidin dkk diganjar pidana bui selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa Junaidin (36), Alamsyah (29), dan Miska (23) menjalani sidang putusan secara daring, Kamis 17 Juni 2021.
Para terdakwa telah melakukan aksi pembobolan di beberapa mesin ATM yang ada di seputaran Kuta, Badung dan Denpasar.
Atas perbuatan para terdakwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah.
Baca juga: Pelaku Pembuang Limbah Pemotongan Ayam Diciduk, Besok Jalani Sidang di PN Denpasar
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," tegasnya Hakim Ketua I Made Yuliada.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan itu, baik ketiga terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.
Diketahui, ketiga terdakwa berniat melakukan aksinya di Bali.
Ketiganya berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpang bus, Jumat, 22 Januari 2021.
Setiba di Bali, mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Dua hari kemudian mereka pun merencanakan aksinya.
Junaidin membagikan 62 kartu bertuliskan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain ke Miska dan Alamsyah.
Junaidin sendiri telah membawa 63 buah kartu untuk melakukan transaksi ilegal.
Baca juga: Dit Reskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM di Denpasar, Pelakunya Dua WNA Turki
Setelah pembagian kartu, selanjutnya Junaidin berangkat mencari sasaran mesin ATM Bank swasta yang ada di Jalan Raya Pantai Kuta dan di Jalan Majapahit, Kuta.