Berita Bali
Dit Reskrimsus Polda Bali Ungkap Kejahatan Skimming ATM di Denpasar, Pelakunya Dua WNA Turki
awal mula terungkapnya kasus ini dari pihak bank yang mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM berupa kamera tersembunyi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kejahatan skimming yang terjadi di wilayah Denpasar, Bali, dengan pelaku dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.
Dua pelaku tersebut adalah EK, laki-laki, Warga Negara Turki dan AEM, laki-laki, Warga Negara Turki.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menerangkan, awal mula terungkapnya kasus ini dari pihak bank yang mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM berupa kamera tersembunyi.
Kamera tersembunyi tersebut berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah, serta didapati wifi router yang berfungsi yang menyalin atau meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut.
Baca juga: Desak Made Sudah Diperiksa Maraton, Polda Bali Segera Limpahkan Kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri
Selanjutnya pihak bank melaporkan hal tersebut kepada Subdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali.
"Modus pelaku memasang alat berupa kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router pada salah satu mesin ATM di wilayah Denpasar," kata Yuliar.
Setelah memperoleh informasi, Subdit V (Siber) di-back up oleh Satgas Jagra Dewata dipimpin oleh Kanit II Kompol Decky Hendra Wijaya melaksanakan pemantauan di sekitar lokasi ATM.
Pada hari Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 Wita, petugas melihat 2 orang pelaku datang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku EK masuk ke dalam mesin ATM dan mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang sedangkan pelaku AEM berjaga di luar mesin ATM.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dimana saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.
Pada pelaku EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam yang di dalamnya berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM, sedangkan pada pelaku AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang di dalamnya terdapat cover PIN.
"Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, ditemukan barang bukti berupa 195 kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)," jelas dia.
Agar tidak menjadi korban kejahatan skimming, Kombes Pol Yuliar mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor PIN yang dimilikinya.
Baca juga: Polda Bali Dirikan Gedung Baru Dit Reskrimsus, Disokong APBD Badung Rp38,7 Miliar
"Caranya tidak memberikan nomor PIN ATM kepada siapapun, termasuk pihak keluarga. Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar tidak mudah diketahui nomor PIN ATM.
Melakukan pergantian nomor PIN secara berkala. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkas Dir Reskrimsus. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali