Berita Bali

Desak Made Sudah Diperiksa Maraton, Polda Bali Segera Limpahkan Kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri

Desak Made Sudah Diperiksa Maraton, Polda Bali Segera Limpahkan Kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Adrian
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, SH. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN- BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh oknum dosen Desak Made Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu menyusul setelah pemeriksaan ahli yang menyatakan terdapat unsur penistaan terhadap agama Hindu.

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, SH kepada Tribun Bali, Kamis 3 Juni 2021. 

"Terkait dengan pemeriksaan terhadap teradu Desak Made Darmawati atas kasus penistaan terhadap agama Hindu sesuai pasal 156 KUHP. Reskrimum Polda Bali ada 3 pengaduan. Sudah dilakukan upaya-upaya penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pengadu yang ada di Bali," kata Djuhandhani.

"Kemudian kita memeriksa dalam rangka penyelidikan satu orang ahli tentang penistaan agama dan menurut ahli tersebut dalam interogasi menyampaikan terpenuhi unsur-unsur penistaan terhadap agama Hindu," tegasnya.

Selanjutnya, Djuhadhani telah memerintahkan tim penyidik untuk menelusuri locus delicti jejak tempat kejadian perkara dan waktu kejadian. 

Baca juga: Polda Bali Panggil Pelapor Istiqomah TV dan Desak Made, Penyidik Ditreskrimsus Ajukan 15 Pertanyaan

Tiga orang penyidik Reskrimum Polda Bali pada 31 Mei 2021 selama 9 jam dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Desak Made terkait pengaduan tersebut di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat.

Karena upaya paksa tidak bisa dilaksanakan karena masih pengaduan, saat diundang, Desak Made menggunakan hak bahwa yang bersangkutan hanya bersedia diperiksa di Jakarta.

Alasan Desak adalah terkait kesibukan dan kesehatan serta lain hal yang telah memenuhi alasan sehingga akhirnya bisa diterima pihak Polda Bali.

"Kalau melihat tempat diketahui mana yang mempunyai kewenangan penyidikan mengenai TKP dan kapan kejadian itu terjadi. Kalau berbicara kapan waktu tentu saja akan melihat apakah kejadian ini sudah kadaluarsa atau belum," ujarnya. 

"Setelah kita periksa maraton dan dapat disimpulkan kejadian adalah tanggal 15 Nopember 2019 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB bertempat di Jalan Menteng Raya no.40 Jakarta Pusat," katanya.

Baca juga: Desak Made Nasibmu Kini, KMHDI Melapor ke Bareskrim, Organisasi Hindu Melapor ke Polda Bali

"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya melakukan sekali itu tidak ada tempat-tempat lain yang digunakan menyampaikan ceramahnya. Itu pun posisinya dia sebagai cermah pengganti, sehingga disimpulkan tempatnya di Jakarta," jabar dia.

Oleh karena itu, maka Djuhandhani menarik penyidik di Jakarta untuk ke Bali dan segera melaksanakaan gelar perkara membuat LP (Laporan Polisi), selanjutnya perkara dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri

"Digabungkan ada beberapa laporan yang ditangani Bareskrim terkait perkara itu, akan digabung, orang tidak bisa dihukum di Bali, di Mabes.

"Digaris bawahi kesimpulan memang benar telah terjadi penistaan agama. Nantinya dalam proses penyidikan apakah alat bukti dan sebagainya bisa dipenuhi dan harapan kita semua masyarakat Hindu yang kami cintai saudara kita dapat diberikan pengayoman hukum oleh kita," pungkas dia. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved