Berita Buleleng

Pengakuan Mang Dis: Saya Tidak Menyesal Lakukan Persetubuhan, Setelah Dipolisikan Saya Menyesal

Pengakuan Mang Dis: Saya Tidak Menyesal Lakukan Persetubuhan, Setelah Dipolisikan Saya Menyesal

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Mang Dis, pelaku persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yang masih dibawah umur, rabu (16 Juni 2021) 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pencabulan anak dibawah umur yang juga merupakan keponakan pelaku di Buleleng, Bali menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir.

Pelaku pencabulan merupakan seorang oknum guru senam bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis.

Pria berumur 40 tahun itu tega setubuhi keponakannya sendiri berulang kali.

Kini ia berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

Baca juga: Orang Tua Pergoki Anaknya Usia 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek-kakek di Jembrana Bali

Mang Dis tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban.

Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."

"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Hakim Tunda Pembacaan Putusan Pidana Terdakwa dalam Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur di Denpasar

Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.

Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.

Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.

Sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved