Berita Bali

Penangkapan Bandar 44 Kg Ganja Berawal Dari Napi Lapas Kerobokan, Terancam Hukuman Mati

pengungkapan kasus 44 kilogram ganja dengan tersangka seorang bandar bernama Gawok alias Carlo (31) asal Deli Serdang, pada Senin 14 Juni 2021.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Andrian
Press release kasus 44 kg ganja di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 18 Juni 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penangkapan Narapidana Lapas Kerobokan, Bagong, ternyata menjadi pembuka tabir pengungkapan kasus 44 kilogram ganja dengan tersangka seorang bandar bernama Gawok alias Carlo (31) asal Deli Serdang, pada Senin 14 Juni 2021 dini hari di Terminal Mengwi, Badung, Bali.

Hal ini diungkap oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si. didampingi jajaran dalam press release di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 18 Juni 2021. 

"Dari penangkapan tersangka Bagong di dalam Lapas Kerobokan dengan BB sebanyak 5,8 Kg Ganja kemudian dilakukan pengembangan kasus terhadap pemasok / bandar yang telah diketahui bernama Gawok 22 paket Ganja dengan berat keseluruhan 43.771,00 gram Brutto atau 42.962,00 gram Netto," papar dia.

Atas perbuatannya, tersangka Gawok yang merupakan pemasok atau bandar narkoba ini terancam hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara da maksimal hukuman mati," tegasnya.

BNNP Bali Bongkar Pengendalian Narkoba dalam Lapas Kerobokan, Terafiliasi Kasus 44 Kg Ganja

6 Pengakuan Mengejutkan Anji: Beli Ganja melalui Website hingga Minta Maaf

Adapun Team Gabungan BNNP Bali dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI berhasil menemukan alamat tinggal terakhir Gawok di daerah Banyuwangi. 

Pada, Sabtu, 12 Juni 2021 Sekitar pukul 01.00 Wib, tepatnya di Dusun Krajan RT/RW 002/003, Pesanggaran, Banyuwangi, Team berhasil menangkap Gawok di rumah mertuanya. 

Dari keterangan Gawok mengakui bahwa dia sebagai sumber barang Ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali. 

Selain itu kepada petugas, Gawok mengaku bahwa masih ada paket Ganja miliknya yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bali seberat kurang lebih ± 44 Kg menggunakan truck dari jasa ekspedisi.

Selanjutnya Team Pemberantasan BNNP Bali bersama dengan Direktorat Dakjar Deputi Pemberantasan BNN RI memantau perjalanan truk ekspedisi yang diduga memuat paket kiriman milik Gawok yang dicurigai berisi Narkotika. 

Kemudian pada Senin, 14 Juni 2021 tepatnya pukul 03.00 Wita, di area parkir Terminal Tipe A Mengwi Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan dalam truck dibantu oleh unit deteksi K-9 BNNP Bali. 

Kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Tersangka Gawok, sopir truk dan 2 orang saksi masyarakat, akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 (dua puluh dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. 

"Total BB yang berhasil tim temukan sebanyak ± 44 Kg," jelasnya.

Sopir Truk Ekspedisi Itu Merinding, Barang yang Diangkutnya ke Bali Ternyata Puluhan Kilogram Ganja 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengungkapkan, bahwa dengan tertangkapnya Bagong, Gawok sempat kebingungan memasok ganja di Bali.

Bagong merupakan Napi Lapas Kerobokan yang menjadi downline Gawok, dan rencananya 44 kg ganja itu akan dipasok ke Bagong.

"Bagong ini downlinenya Gawok di Bali. Rencana yang 44 kg akan diserahkan ke Bagong tapi Bagong tertangkap sehingga Carlo alias Gawok ini sempat kebingungan juga," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved