Berita Denpasar
Sidak Duktang, 33 KK Tak Melapor ke Desa Dauh Puri Kaja Denpasar
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta mengatakan, sidak sekaligus pendataan penduduk ini dilaksanakan untuk menciptakan tertib
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya penularan Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas Desa melakukan sidak penduduk pendatang (duktang).
Dimana sidak tersebut digelar pada Jumat, 18 Juni 2021 malam.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta mengatakan, sidak sekaligus pendataan penduduk ini dilaksanakan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan keamanan wilayah.
Menurutnya di tengah pandemi Covid-19, pendataan penduduk non permanen menjadi perhatian terkait dengan mobilitas dan pergerakan dari luar daerah yang sangat tinggi.
Baca juga: Sidak Duktang di Badung Dihentikan Sementara, Satpol PP Sebut Sedikit yang Datang Pasca Lebaran
Dalam kegiatan tersebut, ia mengatakan sebanyak 33 KK penduduk pendatang yang didata tidak melaporkan keberadaannya ke pihak lingkungan maupun Desa Dauh Puri Kaja.
“Kami pun langsung memberikan pembinaan bahwa bagi penduduk pendatang yang tinggal di wilayah kami wajib melaporkan diri untuk tertib administrasi.
Sehingga ketika terjadi apa-apa pihak desa bisa melakukan penanganan yang cepat dan tepat,” kata Sucipta, Sabtu 19 Juni 2021.
Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pihaknya juga memberikan sosialisasi agar masyarakat taat protokol kesehatan.
“Intinya bagaimana dalam adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat bisa produktif sekaligus aman dari Covid-19,” katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar