Corona di Indonesia

Rumah Sakit di Jateng Kekurangan Tabung Oksigen

Karena itu lanjut Lia, pihaknya mendorong para distributor agar segera mengirimkan tabung oksigen ke rumah sakit-rumah sakit.

Editor: DionDBPutra
ilustrasi
Sejumlah rumah sakit di Jawa Tengah kekurangan pasokan tabung oksigen. Hal itu terjadi setelah lonjakan kasus positif Covid-19 di daerah tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sejumlah rumah sakit di Jawa Tengah (Jateng) kekurangan pasokan tabung oksigen. Hal itu terjadi setelah lonjakan kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.

"Kami mendapat laporan beberapa rumah sakit kekurangan tabung oksigen di Jawa Tengah," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Lia Gardenia Partakusuma saat Temu Media PERSI secara virtual, Minggu 20 Juni 2021.

Lia mengatakan kasus kekurangan tabung oksigen juga pernah terjadi pada tahun lalu, tepatnya pertengahan bulan Desember hingga Januari 2020. Ada satu provinsi yang mengeluh hebat kekurangan pasokan tabung oksigen yakni Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Satgas Covid-19 Sesetan Denpasar Pasang Stiker Penanda di Rumah Warga yang Sedang Isolasi Mandiri

Baca juga: UPDATE: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Jembrana Sudah Mencapai 56 Persen

Karena itu lanjut Lia, pihaknya mendorong para distributor agar segera mengirimkan tabung oksigen ke rumah sakit-rumah sakit.

"Dibutuhkan satu perencanaan mengenai kebutuhan oksigen yang betul-betul terencana yang baik dan betul. Kita biasanya menyiapkan untuk satu bulan atau dua bulan. Nah, yang jadi masalah apabila rumah sakit lokasinya jauh dari penghasil oksigen tersebut,” ujar Lia.

PERSI, lanjut Lia, akan memperpendek durasi rawat inap pasien Covid-19 bergejala ringan di rumah sakit. Hal tersebut guna memberikan kesempatan kepada pasien yang memiliki gejala berat untuk mendapat perawatan.

"Kita berharap masyarakat dapat mengerti kenapa lama rawat kita perpendek. Kalau memungkinkan untuk dirawat di rumah. Ini memberikan kesempatan untuk yang bergejala berat masuk rumah sakit," kata Lia.

Pihak rumah sakit, kata Lia, akan melakukan langkah antisipatif terkait lonjakan kasus Covid-19 termasuk menambah kapasitas sesuai permintaan pemerintah.

Diagnosa palsu

PERSI menyebut adanya oknum-oknum rumah sakit yang memang melakukan tindakan tidak terpuji seperti membuat diagnose palsu pasien positif Covid-19. "Istilah meng-COVID-kan pasien, kalau pun ada itu oknum. Kami sama sekali tidak pernah menginginkan itu,” ujarnya.

Lia menjelaskan ada aturan ketat dan kuat saat melakukan diagnosa Covid-19 dan itu alurnya sangat panjang dan tidak mudah.

"Rumah sakit harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa ini Covid-19. Jadi masyarakat jangan merasa 'oh kalau memang diagnosa Covid itu akan diklaim rumah sakit bahwa ini Covid. Itu belum tentu," ujar Lia.

Ia menjelaskan, tidak semua rumah sakit bisa memberikan hasil diagnosis Covid-19 dalam waktu cepat. Rumah sakit besar dengan fasilitas laboratorium lengkap tentu bisa memberikan hasil diagnostik dalam waktu lebih cepat dibandingkan rumah sakit dengan fasilitas terbatas.

"Jika hasil hasil tes kedua berbeda dengan hasil tes pertama dengan sela beberapa hari, bisa jadi disebabkan infeksi baru terdeteksi pada kesempatan tes kedua karena replikasi virus membutuhkan waktu," ujar Lia.

Turun Langsung

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah turun tangan dalam menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kepala daerah diminta aktif menjalankan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait kebijakan PPKM Mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholder seperti Forkopimda.

“Rekan-rekan sudah mengerti soal teorinya dan lain-lain, sehingga rekan-rekan saya minta aktif turun, tunjukkan leadership,” katanya dalam Pengukuhan Dewan
Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Masa Bakti 2021-2026 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Tito mengatakan keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro sangat ditentukan oleh kepala daerah, karena kebijakan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut akan diimplementasikan di tingkat daerah.

Keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro juga disumbang oleh peran kepala daerah yang giat memonitoring secara langsung berbagai indikator pengendalian Covid-19.

Diharapkan kepala daerah tak hanya berdiam diri menunggu laporan dari kepala dinas atau stafnya, namun ikut terlibat secara aktif dalam berbagai kebijakannya.

“Jadi Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro itu hanya sebagai sarana formalnya, karena regulasinya cukup itu. Kepala daerah adalah pemegang otoritas pembuat kebijakan terpenting di daerah; sehingga kepala daerah sebagai pimpinan Forkopimda, sangat-sangat penting untuk bisa mengendalikan pandemi Covid- 19 di daerah masing-masing,” ujarnya. (tribun network/ais/ras/wly)

Berita lain terkait Corona di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved