Berita Buleleng
66 Koperasi Sudah Tak Beroperasi di Buleleng, Anggota Dewan Desak Cabut Badan Hukumnya
Untuk anggota dewan, khususnya di Komisi III DPRD Buleleng mendesak pemerintah untuk mencabut badan hukumnya, agar tidak disalahgunakan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 66 unit koperasi yang tersebar di Buleleng tidak beroperasi.
Hal ini dilihat dari tidak terselenggaranya Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta bubarnya para pengurus.
Untuk anggota dewan, khususnya di Komisi III DPRD Buleleng mendesak pemerintah untuk mencabut badan hukumnya, agar tidak disalahgunakan.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Masdana saat rapat membahas rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 mengatakan, pemkab dalam hal ini Dinas Perdagangan Perindustrian dan UMKM Buleleng harus segera mencabut 66 unit koperasi yang sudah tidak beroperasi itu.
Baca juga: Banyak Penduduk Tinggal di Daerah Lain, Vaksinasi di Kecamatan Gerokgak Buleleng Baru Tercapai 56%
"Yang sudah tidak beroperasi cabut saja badan hukumnya agar tidak disalahgunakan.
Kalau dalam kondisi sakit, masih bisa dibina," ucapnya.
Selain mendesak pemkab mencabut badan hukum koperasi-koperasi yang tidak beroperasi, ia juga mengusulkan kepada pemkab untuk membentuk koperasi daerah, yang dikoordinir oleh Dinas Perdagangan.
Sebab dengan adanya koperasi daerah ini, dirasa dapat memasarkan produk-produk UKM di Buleleng.
"Bisa dipasarkan ke daerah lain. Jadi dengan adanya koperasi daerah ini, bisa membantu pemasaran produk UKM di Buleleng," katanya
Sementara Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Buleleng Ketut Yadnya mengatakan, 66 unit koperasi itu sudah lama tidak beroperasi, atau sebelum pandemi Covid-19.
Dari 66 unit itu, ada 28 yang badan hukumnya akan segera dicabut.
Sementara 38 sisanya terancam kolaps. Pihaknya masih akan mencoba memberikan pembinaan agar 38 koperasi itu dapat kembali bangkit.
Namun jika kedepan 38 koperasi itu masih tidak bisa berkembang, baru lah pihaknya akan melakukan pencabutan badan hukum.
"Ada 28 koperasi yang akan kami usulkan pencabutan badan hukum ke kementerian.
Baca juga: Terkait Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Guru Pemkab Buleleng, Begini Ungkap Sekda
23 diantaranya karena sudah tidak melaksanakan RAT, kantornya dan pengurusnya juga sudah tidak ada. Kami sudah memasang pengumuman di wilayah kerja mereka.
Sementara lima unit lainnya sudah pindah wilayah kerja ke Denpasar, jadi badan hukumnya juga harus dicabut," terangnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng