Berita Badung

Terkait Informasi PPKM Mikro Diperketat, Begini Kata Kadiskes Badung

Pihaknya mengatakan, dari informasi awal yang diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali memang dilakukan PPKM mikro secara ketat.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr Nyoman Gunarta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kini kembali memberlakukan pengetatan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.

Bahkan salah satunya Provinsi Bali, dan Kabupaten Badung dipastikan harus melaksanakan PPKM tersebut.

Kendati demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung belum mengetahui secara pasti informasi tersebut.

Lantaran belum adanya informasi secara resmi yang diterima, untuk pelaksanaan PPKM tersebut.

Baca juga: Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan PPKM Mulai Besok, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Denpasar

“Kami belum mengetahui, informasi tersebut secara pasti.

Namun kita tetap menunggu arahan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan  (Kadiskes) Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta saat dikonfirmasi Senin 21 Juni 2021.

Pihaknya mengatakan, dari informasi awal yang diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali memang dilakukan PPKM mikro secara ketat.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana pelaksanaan PPKM mikro saat ini.

“Tadi saya sempat koordinasi kepada Kadiskes Provinsi, disebutkan semua daerah melaksanakan PPKM mikro,” katanya.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana PPKM tersebut.

Sehingga pihaknya belum berani memberikan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan PPKM tersebut.

“Nanti, saya informasikan lebih lanjut iya.

Coba saya tanyakan informasi lebih lengkap terkait PPKM mikro tersebut,” bebernya sembari mengatakan nanti saya informasi lebih lanjut iya terkait PPKM itu.

Untuk diketahui, menanggapi naiknya kasus covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia, Pemerintah berlakukan penebalan atau penguatan PPKM Mikro di 34 Provinsi.

Baca juga: IDI Sarankan Pemerintah Lakukan Lockdown Daripada PPKM Mikro Untuk Menekan Penularan Covid-19

Bahkan PPKM itu akan berlaku efektif selama dua minggu kedepan.

“Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain, kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved