Berita Denpasar
Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan PPKM Mulai Besok, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Denpasar
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya telah menerapkan Work From Home sebanyak 50 persen.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.
Dimana penguatan ini akan digelar mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin 21 Juni 2021.
Terkait hal tersebut, Pemkot Denpasar mengaku belum mendapat surat resmi dari pemerintah pusat.
Akan tetapi secara prinsif pihaknya telah melaksanakan prasyarat dalam ketentuan PPKM tersebut.
• IDI Sarankan Pemerintah Lakukan Lockdown Daripada PPKM Mikro Untuk Menekan Penularan Covid-19
• Pembukaan Pariwisata Bali Makin Dimatangkan, Dandim 1611/Badung Meninjau Penerapan PPKM Skala Mikro
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya telah menerapkan Work From Home sebanyak 50 persen.
Hal itu sesuai prasyarat selain zona merah wajib WFH 50 persen.
"Pembelajaran kami masih daring dan belum ada yang tatap muka," kata Dewa Rai.
Selain itu, tempat publik yang memicu keramaian juga sudah diawasi ketat.
Bahkan lapangan Puputan Badung sudah ditutup.
"Petugas terus bergilir berjaga di sana 30 sampai 30 petugas dari Dishub dan Satpol PP," katanya.
Selain itu, untuk di pantai sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola agar memperketat pembatasan kunjungan.
Selain itu, pihaknya terus melaksanakan rapid antigen, dimana hari ini menyasar Lapangan Lumintang Denpasar.
"Rencana kami juga akan menyasar pasar tradisional," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ppkm-mikro-di-denpasar-pecalang-sidak-prokes.jpg)