Berita Badung
Budidaya Maggot yang Sempat Diatensi Bupati Giri Prasta di Desa Buduk Kini Tak Lagi Beroperasi
Padahal sistem pemilahan sampah dengan budidaya Maggot itu sempat mendapat atensi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Budidaya Maggot atau ulat pemakan sampah di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi kini tidak lagi beroperasi.
Padahal sistem pemilahan sampah dengan budidaya Maggot itu sempat mendapat atensi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bahkan budidaya magot itu pun disebut-sebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Badung Clean and Green.
Pasalnya Badung akan mandiri dalam pengolahan sampah yang dilakukan mulai dari masing-masing desa.
Baca juga: Seluruh Tenant di Kawasan The Nusa Dua Badung Telah Kantongi Sertifikat CHSE
Dilihat dari tampak luar kondisi TPA tersebut sangat sepi.
Bahkan bangunan yang menjadi kandang Maggot dan TPS untuk Desa Buduk yang berlokasi di Banjar Pasekan itu nampak minim aktivitas, pintu pagar pun terlihat tertutup.
Pada bagian dalam terlihat mesin pemilah sampah yang tidak lagi digunakan, sementara kandang kawin yang juga tempat lalat BSF (black soldier fly) bertelur nampak kosong.
Hanya saja terlihat beberapa kendaraan yang parkir di lokasi dan pintu dalam kondisi tertutup
Perbekel Buduk Ketut Wira Adi Atmaja saat dikonfirmasi Selasa 22 Juni 2021 tidak menampik jika budidaya maggot di TPS tersebut telah terhenti.
Terhentinya pengelolaan sampah dengan pemilihan dan budidaya Maggot dilakukan sebelum dirinya menjabat perbekel.
“Sebelum saya menjadi Perbekel sudah selesai pengolahan Maggotnya. Termasuk juga lokasi TPS juga berhenti disana,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, kontrak TPS tersebut sudah habis. Sehingga pengelolaan Maggot juga berhenti.
Namun menurut informasi yang didapat, maggot tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan sampah-sampah pasar yang ada selama ini.
Adi Atmaja mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penjajakan lokasi TPS untuk menjadikan Buduk mandiri dalam pengelolaan sampah.
Baca juga: Dinas Kesehatan Badung Klaim Capaian Vaksinasi Covid-19 Tertinggi se-Indonesia
Diakuinya pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat diberikan aset yang ada di Buduk untuk menjadi tempat pengelolaan sampah.
“Kita sudah kirim permohonan itu ke provinsi Bali untuk pengusulan lahan yang digunakan untuk TPA,” katanya sembari mengatakan sementara untuk sampah yang ada kita bekerja sama dengan DLHK Badung.
Disinggung mengenai lokasi TPA yang akan dicari, pihaknya mengaku sedapat mungkin TPS jauh dari pemukiman sehingga keberadaanya tidak mengganggu warga.
“Kalau TPS dulu (yang ada maggotnya-red) selain kontraknya sudah habis, di sekitar merupakan permukiman,” bebernya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk membuat TPS yang mampu memilihan dan mengelola sampah perlu dilakukan musyawarah dengan berbagai pihak, mulai dari BPD hingga pihak terkait.
Hanya saja pihaknya mengaku penanganan sampah di Buduk menjadi prioritas Pemerintah desa.
“Kami berharap, bisa membuat TPS, apalagi nanti Badung harus mandiri dalam pengolahan sampahnya,” ucap pria yang dilantik 26 Februari 2021.
Untuk diketahui, pengelolaan sampah dengan budidaya maggot di Desa Buduk, sebelumnya mendapat atansi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bahkan 11 Oktober 2019 melalui instagram pribadi, Giri Prasta mengunggah ulat (maggot) pemakan sampah itu.
Untuk membuktikan keseriusan pemerintah desa diera kepemimpinan perbekel Ketut Sudarsana, pemerintah desa mengadakan mesin pemilah sampah senilai Rp 700 juta rupiah yang dianggarkan dari APBDes tahun 2019.
Sayangnya, kini mesin tersebut tidak digunakan dan masih tersimpan di TPS yang masa kontraknya sudah habis itu.
Budidaya maggot tersebut juga menggandeng rekanan dari Koloni BSF Indonesia. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung