Berita Badung

Terkait Penegakan PPKM Mikro di Badung, Satpol PP Akui Masih Tunggu Instruksi Provinsi dan Bupati

Pihaknya mengatakan sampai saat ini dirinya masih menunggu instruksi dari Provinsi Bali dan Bupati Badung mengenai kebijakan tersebut.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Dok Badung
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Badung sampai saat ini masih menunggu bagaimana Langkah yang harus dilakukan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro saat ini.

Bahkan pihaknya masih menunggu instruksi dari provinsi Bali dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengatakan sampai saat ini dirinya masih menunggu instruksi dari Provinsi Bali dan Bupati Badung mengenai kebijakan tersebut.

Baca juga: Satpol Airud Polresta Denpasar Gelar Patroli di Pantai Kuta Sambil Beri Imbauan Prokes

“Kami masih menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut yang berlaku di Bali dan Badung khususnya,” ujar Suryanegara, Selasa 22 Juni 2021.

Kendati demikian,  saat ini pihaknya masih menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. 

“Kami masih berpedoman pada SE terakhir tentang PPKM, kalau sudah diterbitkan SE Gubernur yang dilanjutkan dengan SE Bupati, baru kami menyesuaikan dengan di kabupaten supaya seragam,” jelasnya.

Selama ini dari informasi yang didapat, di Bali untuk kabupaten/kota semua masuk zone orange.

Dijelaskan, pada SE Bupati Badung yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 Wita hingga 22.00 Wita dari sebelumnya sampai 21.00 Wita.

Penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar, dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

Artinya, ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 10 malam.

“Jadi, jika tidak makan di tempat (pesan-antar) silahkan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya.

Intinya asal tidak membuat kerumunan, sehingga mengurangi penyebaran kasus covid-19,” bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini pihaknya juga tetap melakukan sidak prokes yang kerap dilaksanakan di wilayah Mengwi dan Kuta Utara Badung.

Baca juga: Seluruh Tenant di Kawasan The Nusa Dua Badung Telah Kantongi Sertifikat CHSE 

Wilayah tersebut gencar dilakukan karena banyaknya aktivitas penduduk.

“Untuk sidak prokes kita tetap melaksanakannya. Selain itu, terus memberikan imbauan kepada masyarakat akan pelaksanaan prokes,” tungkasnya

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Instruksi nomor 14 tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 ini sekaligus merevisi jam operasional usaha.

Seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hingga Pukul 20:00 waktu setempat.

Namun demikian, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Bahkan, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved