Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

271 Pejabat Eselon IV Pemkab Karangasem Dialihkan dari Jabatan Struktural ke Fungsional

Pejabat yang dialihkan meliputi kepala seksi (kasi), kepala sub bidang  (kasubid),& kepala sub bagian (kasubag) di Pemkab Karangasem.

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
tribunstyle
ilustrasi PNS - 271 Pejabat Eselon IV Pemkab Karangasem Dialihkan dari Jabatan Struktural ke Fungsional 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sebanyak 271 pejabat eselon IV di Pemkab Karangasem akan  dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Pejabat yang dialihkan meliputi kepala seksi (kasi), kepala sub bidang  (kasubid),& kepala sub bagian (kasubag) di lingkungan Pemkab Karangasem.

Kepala Bagian Organisasi Setda Karangasem, I Ketut Artha Sedana, mengatakan, jumlah kasi dan kasubid eselon IV Karangasem adalah 323 orang.

Pejabat yang dialihkan sebanyak 210, sedangkan  yang dipertahankan 113.

Baca juga: 10 Pejabat di Pemkab Karangasem Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Terkait Kasus Pengadaan Masker

Kasubag eselon IV jumlahnya 133 orang, dialihkan 61  dan yang dipertahankan 72.

"Jumlah pejabat eselon IV semuanya 456 orang. Nama pejabat dan jabatannya sudah dikirim ke Provinsi dan diteruskan Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri). Pemerintah masih menunggu kepastian dari Kemendagri,"ungkap I Ketut Arta Sedana, Rabu 23 Juni 2021 siang.

Pengalihan jabatan ini sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, yang tujuannya untuk penyederhanaan jabatan dari struktural ke fungsional.

Pemerintah Kabupaten Karangasem sudah melakukan identifikasi. Ada sekitar 271 pejabat yang berpotensi alami penyederhanaan. Tersebar di semua perangkat daerah.

"Tak semua pejabat struktural eselon IV disederhanakan atau dialihkan ke fungsional. Seperti jabatan yang tangani kesekretariatan, unit pelaksana teknis (UPTD), lingkup Camat, serta Kelurahan," tambah I Ketut Sedana Arta.

Pihaknya berharap proses pengalihan jabatan segera diputuskan.

Untuk pos jabatan / kamus jabatan fungsional, serta struktur organisasi tata kerja yang mengatur mekanisme pekerjaan fungsional belum ada.

Daerah hingga kini menunggu regulasi Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Pemerintah daerah berharap  surat dari kementrian segera turun.

"Kita masih menunggu surat dari Kementerian tentang mekanisme kerja. Ini penting untuk proses pengusulaan  nama - nama pejabat yang disederhanakan,"harap Ketut Arta Sedana.

Baca juga: BKSDM Prediksi Antusiasme Masyarakat untuk mendaftar CPNS di Karangasem Akan Tinggi, Ini Alasannya

Setelah surat keluar, pemerintah daerah baru bisa menentukan posisi pejabat yang dipindahkannya.

Setelah Kemenpan RB menyetujui, usulan akan  diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Lalu diberikan ke tiap daerah untuk  proses pelantikan.

 Kepala Badan Kepegawaian  Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I  Gusti Gede Rinceg, mengatakan penyederhanaan dialami semua pemerintah daerah di Indonesia.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved