Briptu II Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Mapolsek, Diancam Masuk Penjara Lalu Pintu Ruangan Dikunci

Briptu II Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Mapolsek, Diancam Masuk Penjara Lalu Pintu Ruangan Dikunci

ist
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara nekat memperkosa gadis berusia 16 tahun.

Bahkan, aksi bejat itu dilakukan di Markas Polsek Jailolo Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membernarkan adanya kasus tersebut.

Saat ini, Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek wilayah hukum Maluku Utara.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.

Baca juga: Janda Muda Jadi Korban Rudapaksa 2 Pemuda, Bukan Menolong Malah Lakukan Aksi Tak Terpuji

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

Sebaliknya, kasus itu telah ditangani sejak seminggu yang lalu.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.

Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Baca juga: 11 Pelaku Rudapaksa Putrinya di Bali Dihukum Setahun, Ibunda: Kami Ingat Seumur Hidup!

Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved