Berita Bali
Ditangkap di Bali dan Sita 4 Jenis Narkotika, Suhadi Terancam 20 Tahun Penjara
Suhadi (40) hanya bisa pasrah saat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beragam jenis narkotik yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan.
Berupa ganja seberat 23.247 gram netto, 488 gram netto hasish, 45 gram netto sabu, dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.
Juga uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diganjar 13 Tahun, Hambali Dkk Kompak Menerima
Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO).
Rencananya, paket narkotik itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan untuk paket narkotik lainnya belum diberitahu berapa upahnya.(*).
Kumpulan Artikel Bali