Berita Bali

Ditangkap di Bali dan Sita 4 Jenis Narkotika, Suhadi Terancam 20 Tahun Penjara

Suhadi (40) hanya bisa pasrah saat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Suhadi saat menjalani sidang secara daring. Ia diadili karena diduga menjadi perantara ganja, hasish, sabu dan ekstasi - Ditangkap di Bali dan Sita 4 Jenis Narkotika, Suhadi Terancam 20 Tahun Penjara 

Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beragam jenis narkotik yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan.

Berupa ganja seberat 23.247 gram netto, 488 gram netto hasish, 45 gram netto sabu, dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.

Juga uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik.

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diganjar 13 Tahun, Hambali Dkk Kompak Menerima

Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO).

Rencananya, paket narkotik itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan untuk paket narkotik lainnya belum diberitahu berapa upahnya.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved