Berita Bali
Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diganjar 13 Tahun, Hambali Dkk Kompak Menerima
Lima terdakwa yang masih berstatus narapidana diganjar pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima terdakwa yang masih berstatus narapidana diganjar pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Adalah Hambali Bin Achmad, Lasmana alias Nana, Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.
Mereka dijatuhi pidana oleh masing-masing majelis hakim, karena kembali terlibat jaringan narkotik jaringan luar negeri.
Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang putusan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara Kuasai Narkotik Jenis Sabu, Adhi Aryana Ajukan Pembelaan
Terhadap putusan majelis hakim, kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menerima.
"Terdakwa Hambali menerima putusan, Yang Mulia," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum di persidangan.
Sikap yang sama juga disampaikan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut dituntut pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU.
Baca juga: Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa masing-masing terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima dan menjadi perantara jual beli narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kelima terdakwa pun dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu seberat 177 gram.
Baca juga: Kapolres Badung Pastikan Anggotanya yang Tertangkap Gunakan Sabu Akan Dipecat
Sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar. Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisian.
Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi.
Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.
Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo).
Baca juga: BCL Dirudapaksa Setelah Para Pelaku Pesta Sabu-sabu Bareng Pacar Tante Korban