Berita Bali

Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Haris Arivianto (42).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi - Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Haris Arivianto (42).

Selain pidana badan, terdakwa kelahiran Lumajang, Jawa Timur 21 November 1978 juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Haris dituntut pidana, karena dinilai bersalah terlibat tindak pidana narkotik.

Diketahui, Haris ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bali di halaman parkir kantor ekspedisi Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, Bali.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 7 Kasus Ini Paling Menonjol

Saat itu terdakwa usai mengambil paket kiriman yang ternyata berisi sabu seberat 24,87 gram netto, dan 49 butir ekstasi dengan berat 25,30 gram netto.

"Surat tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut di persidangan yang digelar online. Atas tuntutan jaksa, kami akan menanggapi melalui pembelaan secara tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat 28 Mei 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh JPU, terdakwa dijerat dua pasal sekaligus.

Yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik terkait kepemilikan ganja.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Haris ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bali di halaman parkir kantor ekspedisi Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung.

Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Ketut Putra Yasa (terdakwa berkas terpisah), diminta mengambil paket kiriman di kantor jasa pengiriman tersebut.

Lalu Putra Yasa menjelaskan ke terdakwa bahwa penerima paket adalah dirinya.

Tapi dipaket kiriman tertera penerima atas nama Heri Purwanto dengan alamat tinggal di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar.

Terdakwa pun menyanggupi mau mengambil paket itu.

Agar bisa mengambil paket itu, dibutuhkan surat kuasa serta foto copy KTP atas nama Heri Purwanto, dan Putra Yasa mengatakan, bahwa sudah ada orang yang menyiapkan.

Mereka pun bersepakat, selanjutnya terdakwa menuju ke Glogor Carik bertemu Putra Yasa mengambil surat kuasa dan KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved