Berita Bali

Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Haris Arivianto (42).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi - Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara 

Singkat cerita, terdakwa selanjutnya menuju kantor ekspedisi tersebut mengambil paket itu setelah menyelesaikan semua proses administrasi.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Dua Residivis Narkotik Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Paket di tangan, lalu terdakwa menuju parkiran, dan langsung diringkus petugas kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap paket yang dibawa oleh terdakwa.

Dalam paket itu berisi pigura yang dimana terdapat bungkusan aluminium foil.

Saat dibuka aluminium foil itu berisi 3 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi sabu 24,87 gram netto, 39 butir ekstasi serta pecahannya dengan berat 21,92 gram netto, dan 1 paket plastik klip berisi 10 butir ekstasi seberat 3,38 gram netto.

Dari interogasi awal terdakwa mengaku mengambil paket itu atas permintaan Putra Yasa.

Putra Yasa menurut terdakwa sedang berada di sebuah vila, Jalan Raya Pengosekan, Mas, Ubud, Gianyar.

Selanjutnya terdakwa beserta paket yang diambilnya dibawa oleh petugas kepolisian ke Ubud untuk diserahkan ke Putra Yasa.

Setibanya di vila itu petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Putra Yasa.

Lalu dilakukan penggeledahan ruangan dan kamar tempat Putra Yasa menginap.

Ditemukan 1 buah alat isap sabu (bong), 2 plastik klip kosong.

Saat ditanya, Putra Yasa menerangkan bahwa benar ia yang meminta terdakwa mengambil paket di kantor ekspedisi itu.

Dari Ubud, kemudian petugas kepolisian menuju kos terdakwa di Jalan Tegal Harum, Kesiman Kertalangu, Denpasar.

Saat digeladah ditemukan 1 buah plastik klip berisi ganja seberat 3,15 gram netto, 4 buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.

Bahwa barang-barang yang ditemukan di kamar kos itu diakui sebagai milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli.(*).

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen_Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved